Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Gelapkan Sertifikat Rumah, Ibu Muda Dibekuk

Rojiful Mamduh • Jumat, 22 Januari 2021 | 15:10 WIB
JOMBANG – Julaikah, 33, seorang ibu rumah tangga asal Dusun Prayungan,
JOMBANG – Julaikah, 33, seorang ibu rumah tangga asal Dusun Prayungan,


JOMBANG – Julaikah, 33, seorang ibu rumah tangga asal Dusun Prayungan, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang dibekuk polisi di rumahnya. Spesialis penipuan ini ditangkap lantaran menggelapkan sertifikat rumah milik tetangganya sendiri.



“Kejadian ini sebenarnya sejak November 2020 lalu, namun baru dilaporkan Rabu kemarin (20/1),” ujar AKP Rudi Darmawan Kapolsek Kabuh, kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin.


Tetangga yang menjadi korban adalah  Suparti, 51. “Keduanya tinggal di Dusun Prayungan, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh,” lanjutnya.



Kejadian ini bermula pada November 2020 lalu, Suparti hendak menggadaikan sertifikat hak milik rumahnya. Saat itu, ia dan suaminya sedang membutuhkan unag untuk renovasi rumah.


“Korban mau membuat kamar mandi, butuh uang mau gadai SHM ke salah satu bank,” beber dia.



Niat Suparti itu diam-diam diketahui Julaikah. Ia kemudian  memperdaya Suparti agar tak menggadaikan SHM ke bank. Julaikah membujuk korban agar mau menggadaikan sertifikat itu kepada kenalannya.


“Pelaku menjanjikan proses lebih cepat dan tidak berbelit, dengan syarat dan bunga ringan, hingga korban mau,” tambah Rudi.



Hingga beberapa bulan kemudian, uang hasil gadai tak juga diberikan Julaikah. Tiap kali Suparti menagih, ia beralasan  belum cair. Upayanya meminta kembali sertifikat juga selalu dihalang-halangi, dengan alasan dalam proses.


“Ternyata sertifikat sudah digadaikan di Plandaan senilai Rp 33 juta. Setelah tahu, akhirnya korban melapor ke polsek dan langsung kita bekuk,” lontarnya.



Kepada polisi, Julaikah mengakui seluruh perbuatannya. Ia nekat menggadaikan sertifikat milik Suparti dan memakai uangnya lantaran kebutuhan ekonomi.


“Tersangka mengaku uang Rp 33 juta itu habis dipakai untuk melunasi hutangnya yang lain. Jadi gali lubang tutup lubang,” tambah Rudi.



Dalam pemeriksaan itu, diketahui perbuatan Julaikah bukan yang pertama.


Rudi menyebut, Suparti adalah korban penggelapan ke sekian kalinya. “Sempat ada laporan juga dulu, tapi bukti kurang kuat. Bisa dibilang sudah spesialis penggelapan,” sebutnya.


Sertifikat yang digadaikan kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Kini, ia harus rela mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kabuh. Dia dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.


Editor : Rojiful Mamduh