JOMBANG – Aksi nekat A, oknum perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang di sebuah kamar di eks lokalisasi Tunggorono justru berujung bui.
Menyusul tindakannya menganiaya AS, 23, warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang.
”Kejadiannya Sabtu (7/11) lalu, pelaporan baru kami terima Minggu (8/11. Saat ini masih proses penyidikan. Pelaku diketahui oknum perangkat desa asal Desa Tambakrejo,” terang AKP Moch Wilono, Kapolsek Jombang Kota.
Wilono menjelaskan, kejadian penganiayaan bermula saat AS, 23, menyewa seorang perempuan diduga PSK untuk menemaninya berkencan di eks lokalisasi Tunggorono Sabtu malam lalu.
Keduannya pun, kemudian menyewa sebuah kamar. ”Di kamar itu, korban dan PSK itu kencan selama satu jam lebih,” ucapnya.
Lantaran dinilai kasar dan tak kunjung klimaks, si terduga PSK disebut Wilono mulai merasa terganggu dan risih. Sehingga memutuskan menghubungi A, oknum perangkat desa untuk membantunya.
”Jadi pengakuan A, ini dia sedang di luar rumah kemudian diminta bantuan untuk menggedor pintu kamar yang disewa PSK dan AS di dalamnya, tujuannya untuk segera menghentikan kencan itu. Kebetulan A ini juga kenal dengan si PSK ini,” lanjutnya.
Usai menerima pesan, sejurus kemudian A, pun bergegas datang. Sesampainya di lokasi, A, langsung mendobrak kamar tempat keduanya berkencan.
Pertengkaran A dan AS tak terhindarkan. Lantaran tersinggung atas tindakan A mendobrak kamar. ”Akhirnya, korban AS ini dihajar sama pelaku A, hingga berhasil dilerai warga,” tambah Wilono.
Akibat pertengkaran itu, AS pun mengalami beberapa luka serius di tubuhnya. Bagian pelipis matanya terluka. Ia juga mengaku mengalami sesak pada bagian dada.
”Cukup parah lukanya, pelipis robek, dadanya sesak, kemungkinan ada luka di rusuk dalam,” tambahnya.
Usai menerima laporan korban, polisi pun bergerak cepat mengamankan pelaku. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian.
”Dari hasil gelar, status bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah kita tahan,” bebernya. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. ”Yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Kota,” pungkas Wilono.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tambakrejo, Nasir Farid belum bisa dimintai keterangan.
Meski terdengar aktif, sejumlah panggilan ke nomor selulernya belum dijawab. Termasuk konfirmasi melalui pesan singkat yang dikirim ke ponsel juga belum dibalas.
Editor : Rojiful Mamduh