JOMBANG – Belum ada tersangka dalam kasus Operasi tangkap tangan (OTT) truk pengangkut limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
Walaupun OTT telah dilakukan hampir sebulan. ”Yang jelas tidak akan lama lagi sudah ada tersangka,’’ kata Muhammad Nur, kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra (21/10/2020).
Nur menegaskan, hingga kini penyidik masih terus mendalami kasus. Beberapa pihak juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
”Mulai penerima limbah, sopir juga penghasil limbah,” imbuhnya.
Setelah proses pemeriksaan saksi-saksi tuntas, pihaknya segera melakukan gelar perkara kearah penetapan tersangka.
Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak penghasil limbah dalam penanganan kasus ini.
”Ke penghasil? pasti itu, tapi nanti kita lihat dulu. Yang jelas pengembangan kan masih berjalan, sangat mungkin ke arah sana juga,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito.
Dari operasi ini, penyidik mengamankan tiga orang dan menyita satu unit truk milik PT Surya Abadi Saputra Perkasa bernopol S 8157 UX berisi tumpukan sag diduga bahan berbahaya beracun (B3).
Guna proses penyidikan, penyidik Balai Gakkum KLHK menitipkan barang bukti satu unit truk di kantor Dinas Lingkungan Hidup Jombang.
”OTT-nya kita lakukan pada 24 September 2020 lalu, kasusnya sekarang masih berproses” terang Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dalam operasi itu, tiga orang diamankan dan dilakukan pemeriksaan. ”Sopir, transporter pengirim limbah, juga penerima limbah yang akan ditempati,” terangnya.
Kasus ini kini telah naik statusnya ke tingkat penyidikan setelah gelar perkara gabungan dilakukan.
”Gelar perkara bersama Polda Jatim juga dinas terkait juga sudah. Untuk tersangka belum, sementara pihak transporter yang statusnya jadi terlapor,” tambahnya.
Hal itu, mengacu pada perbuatan si transporter ini yang disebutnya diduga telah menyalahi izin dan wewenangnya.
”Jadi transporter ini dia punya izin, tapi dia menyalahgunakan izinnya,” pungkasnya.
Editor : Rojiful Mamduh