Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Eks Kades Mojowarno Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2018

Binti Rohmatin • Selasa, 21 Juli 2020 | 17:15 WIB
Eks Kades Mojowarno Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2018
Eks Kades Mojowarno Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2018

JOMBANG – Penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Mojowarno, statusnya resmi naik menjadi penyidikan. Sebab polisi sudah menetapkan eks kepala desa Catur Budi Setyo sebagai tersangka. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejari Jombang.


“Penetapan tersangka sudah, eks kades sudah ditetapkan sejak Juni 2020. Hampir bersamaan dengan kasus dugaan korupsi di Kelurahan Kepanjen,” terang Kasatreskrim Polres Jombang AKP Cristian Kosasih, melalui Kanit Tipidkor Ipda Putut Yuger Asmoro.


Ia menyebut penetapan tersangka setelah penyidik menggelar kasus yang ditangani unitnya sejak 2019 lalu. Pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi berkaitan dengan kasus ini. “Yang bersangkutan (tersangka, Red) juga sudah mengakui kalau memang memakai untuk pribadi,” lanjutnya.


Penetapan tersangka juga dikuatkan dengan hasil audit dari Inspektorat Jombang terkait peluang adanya kerugian negara yang ditimbulkan. “Yang jelas audit juga ada, cuma berapa nilainya ini kami lupa,” tambah dia.


Laiknya kasus dugaan korupsi Kelurahan Kepanjen, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Catur juga tidak ditahan. Alasannya sama, tersangka dinilai kooperatif dalam penyidikan. “Penahanannya nanti tahap kedua mungkin. Yang jelas berkas sudah masuk kejaksaan, sudah tahap 1,” tegas Yuger.


Terpisah, Kasipidsus Kejari Jombang Mohammad Solahuddin membenarkan adanya berkas penyidikan yang masuk dengan tersangka Catur Budi Setyo. “Ya, memang sudah tahap 1, berkas sudah diterima pertengahan Juli kemarin,” ucapnya.


Dari penelitian berkas itu ia menyebut masih ada beberapa petunjuk yang disebutnya harus dilengkapi penyidik. “Masih P-19 alias belum lengkap, kita kirim kembali berkasnya ke polres, karena ada yang perlu dilengkapi,” pungkas Solahuddin.


Untuk diketahui, tahun 2018 lalu Desa Mojowarno menganggarkan tiga pekerjaan fisik yang hingga akhir tahun dilaporkan realisasi 100 persen. Namun pekerjaan fisik belum ada yang rampung.


Diantaranya pembangunan gedung PKK dengan nilai proyek Rp108 juta, balai RW dengan nilai proyek Rp 108 juta serta proyek pembangunan drainase senilai Rp 28 juta. Kasus ini tengah dalam penyelidikan Satreskrim Polres Jombang.


Gara-gara kasus ini, pencairan DD untuk Desa Mojowarno sempat tak dicairkan selama setahun penuh pada 2019 lalu. Termasuk ADD juga hanya cair di tahap satu. Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan sejak pertengahan 2019.

Editor : Binti Rohmatin