Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dinilai Lamban Tangani Kasus, Kejaksaan Negeri Jombang Didemo

Binti Rohmatin • Jumat, 17 Juli 2020 | 22:55 WIB
Dinilai Lamban Tangani Kasus, Kejaksaan Negeri Jombang Didemo
Dinilai Lamban Tangani Kasus, Kejaksaan Negeri Jombang Didemo


JOMBANG – Belasan orang dari ormas Projo kemarin menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. Mereka menyoroti kinerja Kejari Jombang yang dinilai lamban menangani banyak kasus.


Datang sejak pukul 09.30 WIB, massa yang datang langsung di depan kantor Kejari Jombang. Sambil membentangkan sejumlah poster bernada tuntutan, massa yang masing-masing menganakan masker menyampaikan orasinya. Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian yang sejak pagi sudah bersiap di lokasi.


Tidak hanya melakukan orasi, massa aksi juga mempertontonkan teatrikal penyemprotan cairan disinfektan di sekitar area kantor kejaksaan. ”Ini untuk protokol kesehatan. Ini juga bentuk sindiran kepada jaksa agar selalu steril dan bersih dalam menanggapi setiap perkara yang ditangani,” ucap Joko Fattah Rochim, koordinator aksi.


Fattah menyebut, sengaja menggelar unjuk rasa menjelang hari Bhakti Adhyaksa sebagai sindiran kepada Kejari Jombang yang dinilainya lamban menangani kasus. ”Banyak yang tidak tuntas, saya tidak bisa menyebutkan satu per satu, terutama yang paling besar itu DD(Dana Desa) 2019. Berkas sudah masuk ke kejaksaan tapi prosesnya seperti macet,” lanjutnya.


Selain itu, pihaknya juga menyebut sejumlah penyelidikan kasus lainnya hingga kini dinilainya belum menemukan titik terang. ”Misalnya kasus Dispora, perpustakaan, katanya sudah banyak pemanggilan kok belum jelas juga bagaimana kelanjutannya,” ucapnya.


Setelah hampir setengah jam berorasi, massa akhirnya ditemui Kepala Kejari Jombang Yulius Sigit Kristanto. Di depan massa aksi, Sigit menyebut kejaksaan tetap bekerja sesuai dengan tupoksinya.


Diakuinya, pandemi Covid-19 berdampak pada proses penyidikan kasus. ”Kita harus tetap berjalan sesuai aturan. Ini kan masih Covid-19, kita tidak bisa melakukan pemanggilan juga tidak bisa sembarangan, harus ada protokol, tidak bisa seperti kondisi normal,” ucapnya.


Pihaknya juga berjanji akan tetap menangani kasus yang sekarang masih dalam proses penyelidikan timnya. ”Kita tangani sekarang kasus Dispora, Perpustakaan Desa dan KONI, tidak mungkin kita buka sekarang. Kalau sudah saatnya, kita akan buka ke media, kalau sudah siap semua,” pungkasnya. Usai mendengar pernyataan Kajari, massa kemudian membubarkan diri.

Editor : Binti Rohmatin