Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Dukuhmojo Dituntut 4,9 Tahun Penjara

Binti Rohmatin • Senin, 10 Februari 2020 | 12:36 WIB
Korupsi Dana Desa, Eks Kades Dukuhmojo Dituntut 4,9 Tahun Penjara
Korupsi Dana Desa, Eks Kades Dukuhmojo Dituntut 4,9 Tahun Penjara

JOMBANG – Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Pranajaya, mantan Kades Dukuhmojo Mojoagung dilakukan Rabu siang kemarin (5/2). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jombang menuntut hukuman 4 tahun 9 bulan penjara.


“Jadi tuntutannya 4 tahun 9 bulan penjara, serta denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan,” terang Kasipidsus Kejari Jombang Mohammad Salahuddin. Tuntutan ini dibacakan JPU Kejari Jombang pada sidang yang digelar di ruang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya pada pukul 14.00.


Dia menyebut, jaksa memberikan tuntutan penjara dan denda itu dengan beberapa pertimbangan hukum. Selain pelaku yang telah mengakui perbuatannya dalam kasus penyelewengan Dana Desa Dukuhmojo 2018, jaksa juga menilai terdakwa tidak kooperatif karena tidak mengembalikan kerugian negara. “Padahal sebelumnya terdakwa sendiri menyanggupi akan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 200 juta itu,” lanjutnya.


Atas tuntutan JPU itu, Pranajaya bersama penasehat hukumnya  akan melakukan pembelaan atau pledoi. Sidang pembacaan pledoi sedianya akan digelar Rabu depan di kantor pengadilan yang sama. “Ya, minggu depan memang ada pembelaan dari terdakwa,” pungkasnya.


Seperti pernah diberitakan sebelumnya, mantan Kades Dukuhmojo ditetapkan penyidik Kejari Jombang menjadi tersangka kasus dugaan proyek fiktif DD 2018. Dari hasil gelar itu penyidik berkesimpulan perbuatan tersangka telah memenuhi unsur perbuatan pidana, dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan juta rupiah.


Hal itu berdasar hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Jombang. Hasil audit kerugian keuangan negara itu ditaksir mencapai Rp 278 juta, bersumber dari dua kegiatan fisik dan non fisik.


Sidang pembacaan tuntutan sendiri, sempat harus ditunda dua kali masa persidangan. Selain berkas tuntutan belum lengkap, majelis hakim juga memberi keleluasaan kepada terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara seperti yang dijanjikan sebelumnya. (*)

Editor : Binti Rohmatin