Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Kasus Penyegelan Perumahan Sengon, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi

Binti Rohmatin • Rabu, 5 Februari 2020 | 02:26 WIB
Kasus Penyegelan Perumahan Sengon, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi
Kasus Penyegelan Perumahan Sengon, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi

JOMBANG – Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dalam waktu dekat. Pemeriksaan itu atas laporan warga terkait polemik penyegelan perumahan Sakinah Home Estate, di Dusun Ngesong, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.


“Untuk laporan sudah, kami mengonfirmasi laporan itu,” terang Kasatreskrim Polres Jombang Ambuka Yudha Hardi Putra kemarin. Penanganan kasus sengketa itu telah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) untuk ditindaklanjuti. “Kemarin sudah kita minta juga untuk memanggil beberapa saksi, baik pelapor, maupun saksi lingkungan,” tambahnya.


Ia menyebut, pemeriksaan rencananya akan digelar mulai Senin besok (3/1). Ambuka menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui duduk perkara masalah yang dilaporkan. “Kita butuh keterangan mereka atas hak bangunan itu seperti apa,” pungkasnya.


Sementara itu, pantauan di lokasi perumahan Sakinah Home Estate hingga Sabtu siang kemarin (1/2), portal depan perumahan masih tertutup rapat. Di depan perumahan, juga terpasang dua poster besar bertuliskan “Tanah ini dalam sengketa.


Pemasang poster, juga menyebutkan beberapa nama dalam poster yang semuanya pemilik tanah. Dalam poster itu disebutkan pula tentang pelarangan perusakan dan pencabutan poster, bahkan mereka mengancam dengan beberapa pasal hukum.


Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik tanah perumahan memblokade akses masuk perumahan dua kali. Pertama, dilakukan (27/1), dan yang kedua kemarin lusa (31/1). Blokade ini dilakukan lantaran pemilik tanah mengaku ditipu pihak pengembang, lantaran janji pelunasan uang pembelian tanah belum juga dibayar. Sementara, pembeli rumah yang sudah membayar lunas, juga tak kunjung mendapat sertifikat tanah. (*)

Editor : Binti Rohmatin