JOMBANG – Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap pembunuhan kepada Bayu Arisanto, 21, pria yang ditemukan tewas di kubangan di Desa Bongkot Kecamatan Peterongan. Polisi juga memastikan jika tindakan pelaku termasuk pembunuhan berencana.
Pelaku pembunuhan bernama Hudah, 30, warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan yang tak lain teman korban sendiri. Pengungkapan ini disebut polisi berawal dari informasi yang berhasil digali dari pacar korban.
Waktu polisi sedang berada di rumah korban untuk menggali informasi, pacar korban yang juga datang ke rumah duka menyebut terakhir kali berhubungan dengan korban pada tanggal 23 Februari. Dan saat itu, sang pacar menyebut jika korban ini sedang bersama dengan pelaku.
“Setelah itu kita interogasi, kita lihat handphone-nya, karena sempat juga WA pacarnya. Lalu kita kembangkan ke teman-temannya,” beber Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu.
Dari upaya itu, polisi akhirnya bisa menemukan titik terang dan berhasil melacak kebaradaan pelaku yang sedang berada di rumah saudaranya di wilayah Sumobito. “Pelaku kita tangkap di rumah saudaranya di Desa Krembangan, Kecamatan Sumobito Kamis pukul dua dini hari,” lanjutnya. Bahkan karena sempat melakukan perlawanan, polisi harus menembak kaki kanan pelaku.
Modus yang digunakan pelaku dalam pembunuhan ini juga disebut polisi sudah direncanakan sejak awal. Sempat membohongi korban untuk bertemu untuk menunggu salah satu wanita di sungai Desa Bongkot. Korban kala itu dijemput pelaku di rumahnya.
“Hingga keduanya keluar menggunakan motor korban dan menuju bantaran kali di Desa Bongkot itu 23 Februari 2018 sekira pukul enam petang. Namun sebelum ke bantaran kali, pelaku mengajak korban pulang dulu ke rumahnya, di situlah pelaku ternyata juga mengambil cluritnya yang disembunyikan di lututnya,” imbuhnya.
Hingga beberapa menit menunggu, korban Bayu merasa curiga jika ia dibohongi Hudah, terlebih wanita yang disebut Hudah juga tak kunjung datang. “Setelah itu pelaku sempat memukul korban dan dibalas korban dengan mengalungkan clurit yang sudah disiapkan dan menggoroknya hingga tewas,” tambah Azi.
Bahkan, sebelum mayat korban dibuang, Hudah sempat menunggui temannya itu untuk memastikan korban benar-benar tewas. “Setelah itu pelaku membuang mayat korban dan membawa lari handphone, motor, kalung emas juga dompet milik korban yang sudah kita amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Hudah dengan dua pasal sekaligus, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juga pasa 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukumannya 20 tahun hingga seumur hidup. Pelaku juga dipastikan pelaku tunggal dalam pembunuhan ini,” pungkasnya. (*)
Editor : Binti Rohmatin