Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Anak Jalanan DPO Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Masih Diburu Polisi

Binti Rohmatin • Minggu, 17 Februari 2019 | 20:12 WIB
Anak Jalanan DPO Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Masih Diburu Polisi
Anak Jalanan DPO Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Masih Diburu Polisi

JOMBANG – Polisi hingga kini masih terus memburu UD (inisial), salah satu anak jalanan (anjal) yang diduga menjadi pelaku utama pemerkosaan terhadap R, 14, siswi SMP. Sebelimnya polisi sudah menangkap dua pelaku, masing-masing berinisial AN, 17 dan IL, 17.


“Kita sudah kantongi identitasnya, sampai sekarang anggota masih di lapangan melakukan pengejaran,” terang Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu kemarin (16/2).


Dijelaskan, usai mendapat laporan dari warga, petugas dari jajaran  Polres Jombang bersama anggota Polsek Tembelang terjun ke lokasi. “Waktu itu semua pelaku sudah kabur, sebab aksinya diketahui warga,” bebernya.


Petugas melakukan olah TKP dan mengorek keterangan korban, tapi sayang kondisinya masih trauma, sehingga butuh waktu.  Di lokasi rumah kosong tersebut petugas mendapat dua kantong lem merk rajawali sisa pesta lem. “Pengakuan korban sebelum diperkosa, sempat dicekoki aroma lem, sampai merasa kepalanya berat,” bebernya lagi.


Setelah mendengarkan keterangan korban dan para saksi, petugas berhasil mengantongi identitas AN, 17, asal Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu  dan IL, 17, asal Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben. Petugas mencecar keduanya dan berhasil mengendus identitas UD yang kini masih dalam upaya pengejaran.


“Kita terus lakukan pelacakan, cepat atau lambat pasti berhasil kita tangkap,” singkatnya. Adapun terhadap pelaku AN, 17, dan IL, 17, keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Kita tahan,” pungkas Pratas.


Atas perbuatannya itu kedua tersangka bakal dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun. (*)

Editor : Binti Rohmatin