Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Surat Ijin Kadaluwarsa, 15 Senpi Milik Anggota Polres Jombang Ditarik

Binti Rohmatin • Kamis, 31 Januari 2019 | 17:37 WIB
Surat Ijin Kadaluwarsa, 15 Senpi Milik Anggota Polres Jombang Ditarik
Surat Ijin Kadaluwarsa, 15 Senpi Milik Anggota Polres Jombang Ditarik

JOMBANG – Tidak semua anggota polisi taat pada peraturan kepemilikan senjata api. Dari hasil pemeriksaan seksi propam kemarin, sedikitnya diketahui ada 15 senjata api (senpi) yang surat ijin sudah kadaluwarsa alias mati. Kini, senjata itu ditarik dari tangan anggota. 


”Total dari sebanyak 178 personel pemegang senpi, 15 diantaranya kita tarik karena masa berlaku ijin sudah habis,” terang Kasi Propam Polres Jombang, Ipda Heru Widodo (30/1) kemarin.


Sebenarnya, kegiatan pemeriksaan senpi sudah secara rutin dilaksanakan. Tujuannya, untuk mengecek kondisi senpi secara keseluruhan baik senjata laras pendek maupun senjata laras panjang. Termasuk juga melihat amunisi serta kelengkapan dokumen administrasi lainnya. 


Selain itu, pemeriksaan tidak hanya kelengkapan dan kebersihan maupun amunisi, juga memeriksa tentang administrasi ijin guna senjata api. Diantaranya surat keterangan hasil psikologi bagi personel yang memperoleh ijin memegang senpi dinas.


”Rutin setiap bulan kita lakukan. Ini bentuk antisipasi kita, jangan sampai ada penyalahgunaan senpi,” tegasnya. Disinggung mekanisme anggota agar bisa memegang kembali senpi, tentu harus melalui beberapa tahapan. Tahapan yang harus diikuti itu minimal enam bulan berjalan dan baru bisa diproses. 


”Untuk bisa megang senpi lagi, harus lulus tes psikologi, ada persetujuan dari pimpinan, melalui penelitian personil dan paminal, juga melewati wanjak yang dipimpin wakapolres,” tegas dia. Kegiatan pemeriksaan senpi itu sendiri dilakukan di depan gedung graha bhakti bhayangkara Mapolres Jombang, kemarin.


Nampak antrian panjang anggota dengan sabar menunggu giliran pemeriksaan. Ditambahkan Heru, anggota yang kedapatan surat ijin senpi kadaluwarsa disarankan untuk segera mengurus kelengkapan administrasi.


Tidak ada sangsi yang diberikan kepada anggota, kecuali senjata yang ditarik. “Setelah proses tahapan  tes psikologi, dapar rekom, senjata akan dikembalikan,” pungkasnya. (*)

Editor : Binti Rohmatin