Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Akhirnya Kades Grobogan Non-Aktif Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

M Nasikhuddin • Kamis, 9 Agustus 2018 | 04:52 WIB
terbukti terima suap
terbukti terima suap


JOMBANG –Agus Hadi Cahyono, 49, terdakwa kasus dugaan pungli pengurusan izin pendirian pabrik aqua langsung mengajukan pembelaan. Itu setelah jaksa membacakan tuntutan hukuman terhadap Kades Grobogan non-aktif ini di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin, (8/8).


”Kepada terdakwa kita tuntut hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” terang Kasipidsus Kejari Jombang, Adi Wibowo.


Dijelaskan, jika sebelumnya terdakwa dijerat pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999. Dalam proses persidangan yang terbukti unsur pasal 11-nya. ”Jadi terdakwa terbukti menerima hadiah atau janji dari saksi, perwakilan (perusahaan, Red) inisial T atau siapa itu, saya perlu cek dulu datanya. Kebetulan terdakwa jabatannya sebagai kades,” imbuhnya.


Ditanya berapa besaran uang suap yang diterima terdakwa dari perwakilan perusahaan tersebut, ia menyebut mencapai ratusan juta. ”Diakui terdakwa menerima sekitar Rp 449,664 juta. Tapi yang dinikmati terdakwa sekitar Rp 174 juta, sisanya dibagikan ke sejumlah perangkat desa yang lain,” imbuhnya.

Editor : M Nasikhuddin