RadarJombang.id - Kasus Nikita Mirzani yang menyeret nama Vadel Badjideh telah memasuki tahap baru.
Diketahui kali ini Nikita baru saja melaporkan kuasa hukum Vadel yakni Razman Arif Nasution ke Polres Metro Jakarta Selatan atas penyebaran data kesehatan pribadi pada 3 Oktober 2024.
Nikita menyoroti perilaku Razman yang menunjukkan ke publik hasil USG dan pemeriksaan kesehatan Lolly atau Laura Meizani pada konferensi pers (20/09).
Kelakuan Razman disebut telah melanggar Undang-Undang 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Nikita memberi tanggapan seharusnya Razman sebagai lawyer mengetahui informasi mana saja yang boleh dan tidak untuk disebarkan ke publik.
Terlebih Lolly masih di bawah umur sehingga apapun yang menyangkutnya harus melalui persetujuan Nikita selaku ibu.
“Razman mungkin mikirnya saat itu ‘oh gue keren nih bisa kasih bukti’ segala macem. Nggak mikir dampaknya setelah itu atau dia nggak mikir kalau misalnya gue menyebarkan ini kan ada undang-undang ya di Negara Indonesia.” Tutur Nikita.
Ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita melaporkan Razman atas Undang-Undang No.27 pasal 4 tentang pelanggaran penyebaran data pribadi bersifat spesifik.
Fahmi menambahkan bahwa menurut pasal 65, perbuatan seseorang yang menyebarluaskan itu adalah perbuatan tindak pidana.
“Yang dilaporkan identitas RAN (Razman Nasution) dan kawan-kawannya. Pokoknya gini, siapa yang terbukti dalam proses penyebaran data pribadi seseorang itulah yang nanti akan menjadi bagian persoalan hukum ini.” tutur Fahmi saat diliput di Polres Metro Jakarta Selatan (03/10/2024).
Untuk penyidikan kasus selanjutnya, pihak Nikita akan berusaha mencari tahu dari manakah Razman bisa mendapatkan hasil pemeriksaan kesehatan Lolly sebab putrinya sendiri tidak memberikan keterangan apapun.
Nikita juga menjelaskan tidak akan memberikan maaf dan perdamaian baik kepada Vadel maupun Razman.
Sebaliknya mereka akan mengumpulkan bukti perbuatan-perbuatan pihak Vadel untuk memberikan hukuman seberat-beratnya.
Laporan Nikita Mirzani terdaftar di Polda Metro Jaya dalam nomor perkara LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sedangkan untuk kondisi Lolly, Nikita menjelaskan bahwa kondisi putrinya berangsur-angsur membaik setelah dibawa ke rumah aman.
Sayangnya Nikita belum memiliki kesempatan untuk berbicara secara langsung.
Ia hanya mendapatkan informasi dari psikiater, psikolog, atau unit perlindungan perempuan dan anak.
Lolly sudah bisa diajak komunikasi ringan yang sekiranya tidak berhubungan dengan kasus secara langsung.
“Biar bagaimanapun Laura masih syok dengan keadaan yang sekarang, ya kan? Dia harus belajar lagi mengontrol emosinya yang buruk-buruk. Kalau dibilang dalam tahap pengobatan ya pengobatan.” Tutur Nikita.
Melalui laporannya, pihak Nikita memberi penjelasan pada publik yang sekiranya tidak paham hukum bahwa penyebaran data pribadi termasuk nama seseorang dan keterangan data kesehatan tidak boleh disebarluaskan. (Rediva Novalisty)
Editor : Achmad RW