RadarJombang.id - Tubagus Joddy, dinyatakan bebas bersyarat setelah 2,5 tahun dipenjara akibat kecelakaan maut yang dialami oleh Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Mobil yang disupiri Joddy berisi keluarga kecil Vanessa hendak berkunjung ke rumah saudaranya mengalami kecelakaan maut hingga menewaskan Vanessa dan suaminya Tol Jombang Mojokertopada 4 November 2021 lalu.
Joddy divonis bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Kehidupan Joddy setelah keluar dari penjara berubah, ia merasa lebih tenang dan aman saat di dalam penjara.
Joddy mengaku fokus menjalani hidup tanpa mendapat serangan dan tekanan dari masyarakat ataupun netizen.
“Pikiran gue lebih safe di sana (penjara), ya udah aku cuma fokus jalani hari-hari, ibadah, enggak ada sosmed, enggak ada serangan, enggak kepikiran masa depan,” ungkapnya saat ditanyai Denny Sumargo di YouTube-nya Curhat Bang Denny Sumargo.
Meskipun ia sudah bebas namun ia bingung menentukan arah hidupnya kemana setelah keluar dari penjara.
“Aku keluar bukan berarti ‘wah aku bebas’, tapi udah clueless aja hidup gue nanti mau fokus kemana,” ujarnya.
Ia, juga mengaku masih dihantui rasa bersalah meski kini tak lagi tinggal di dalam bui.
“Di satu sisi harus tetap melanjutkan hidup, tapi banyak banget beban pikiran, perasaan, dihantui rasa bersalah banget,”
Joddy dinyatakan bebas hukuman setelah 2 tahun 10 bulan menjalani hukuman di dalam penjara.
Baca Juga: Tubagus Joddy, Sopir Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Bebas Dari Penjara
Ia bisa keluar dari masa hukumannya bukan karena mengajukan bebas bersyarat melainkan dilihat dari perilakunya selama di penjara menjalani hukum dengan baik.
Ia pasrah menerima hukuman tanpa adanya pengacara untuk membelanya bahkan hingga keluar penjara pun ia pasrah jika harus ada sanksi sosial dari masyarakat.
“Aku terima semua sanksi sosial yang ada tanpa pembelan karena aku tau bahwa aku salah. Kalau memang ternyata secara hukum seperti itu (ia masuk penjara lagi), ya udah, selagi itu bisa menebus rasa bersalah,” kata Joddy dengan begitu pasrah. (Oxta Enggar Pratiwi)
Editor : Achmad RW