Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Dilaporkan Nikita Mirzani dengan Pasal Berlapis, Vadel Badjideh Mangkir dari Panggilan Polisi

Magang • Senin, 30 September 2024 | 01:44 WIB

 

Vadel Badjideh, yang kini dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi dengan pasal berlapis
Vadel Badjideh, yang kini dilaporkan Nikita Mirzani ke Polisi dengan pasal berlapis

RadarJombang.id - Nikita Mirzani membuat laporan tuduhan kepada Vadel Badjideh terkait pasal UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan KUHP.

Kasus itu, meibatkan anak sulungnya bernama Lolly yang berpacaran dengan Vadel Badjideh selama 2 tahun ini.

Kasus tersebut teregistrasi nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan Nikita Mirzani membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).

Kejadian ini berawal dari Nikita mengetahui kabar kehamilan sang anak dan dipaksa melakukan aborsi sebanyak 2 kali oleh Vadel.

Hal itu membuat Nikita geram dan melaporkan dengan pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak.

Pasal 76D UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 45a UU Perlindungan Anak berbunyi "Setiap orang dilarang melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Nikita berharap pelaporan Vadel ini dapat hukuman penjara agar mendapatkan efek jera bagi pelaku.

Laporan atas dugaan tindak pidana aborsi ilegal dapat menjadi pelajaran bagi anak muda yang positif kalau bergaul mesti menjaga diri dan menahan diri, jangan sampai kebablasan.

"Ke depannya mau digimanain? Ya, gimana, ya. Masukin ke penjara saja," ujar Nikita setelah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9). "Biar ada efek jera. Biar jadi pelajaran untuk anak-anak muda di luar sana juga,"

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terkait laporan Nikita Mirzani dan menghadirkan beberapa saksi untuk diminta keterangan di Polres Jakarta Selatan.

Salah satunya Vadel Badjideh yang merupakan tersangka atas tuduhan laporan tersebut.

Namun Vadel tak datang ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan polisi beralasan sakit.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, saat diwawancarai oleh wartawan dalam video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (26/9).

"Ada undangan klarifikasi yang disampaikan Polres Jakarta Selatan kepada klien kami Vadel Alfajar Badjideh yang diminta untuk hadir pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 pukul 14.00. Tetapi oleh karena dua hal, pertama saudara Vadel Badjideh lagi kurang sehat," kata Kuasa hukum Vadel, Razman Nasution saat dikonfirmasi, Jumat, (27/9).

Razman mengaku sudah berkoodinasi dengan polisi sejak sore terkait ketidakhadiran kliennya.

"Kami minta tunda kepada hari Jumat depan tanggal 4 Oktober 2024. Insyallah pada hari itu saudara Vadel akan hadir dan kami dampingi sebagai kuasa hukum dari Vadel," jelas Razman.

Selain itu, tim kuasa Vadel juga belum menemukan barang bukti tambahan terkait tuduhan pasal yang dijeratkan kepada kliennya.

Meskipun Nikita sudah mengantongi barang bukti berupa tespack, foto Lolly yang sedang hamil, dan kesaksian saksi yang luar biasa.

“(Kedua) begitu juga dengan tim saya, secara jujur saya katakan bahwa kami ingin benar-benar profesional dalam menangani perkara ini. Saya selaku ketua tim dengan teman-teman sedang mengumpulkan barang bukti tambahan yang kami punya,” ujarnya. (Oxta Enggar Pratiwi)

Editor : Achmad RW
#nikita mirzani #Vadel Badjideh #panggilan #Polisi #mangkir