RadarJombang.id – Menteri Agama RI Nasaruddin Umar disebut sebagai salah satu calon ketua umum (caketum) PBNU pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di PP Bahrul Ulum Tambakberas, 27-31 Agustus 2026.
Secara pengkaderan dia memenuhi syarat maju setelah mengikuti Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) Angkatan I di Gresik pada 22-27 Juli 2026.
Namun untuk memuluskan langkahnya perlu mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
’’Ketua umum dan wakil ketua umum PBNU tidak boleh merangkap jabatan politik. Menteri termasuk jabatan politik, sehingga dalam aturan yang berlaku saat ini tidak diperbolehkan,’’ kata Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, KH Ahmad Said Asrori, di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Sabtu (18/7).
Ketentuan itu mengacu pada AD/ART yang berlaku saat ini. ’’Menurut peraturan memang tidak boleh,’’ ucapnya.
Usulan perubahan AD/ART memang dapat diajukan dan dibahas dalam forum muktamar apabila mendapat dukungan peserta. Namun, perubahan tersebut tidak bisa menjadi dasar dalam proses pemilihan pengurus pada Muktamar NU ke-35.
Baca Juga: Muktamar NU dan Ujian Kekuasaan, Saatnya Kembali ke Spirit Para Pendiri
’’Kalaupun nanti ada pembahasan dan disepakati perubahan, itu berlaku untuk muktamar yang akan datang, bukan untuk pelaksanaan muktamar sekarang,’’ tegasnya.
Ahmad Said menjelaskan, larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum PBNU. Sementara jabatan sekretaris masih diperbolehkan dirangkap dengan posisi menteri sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.
’’Untuk rois, ketua umum, dan wakil ketua umum itu tidak boleh merangkap jabatan dengan partai politik maupun menteri. Menteri itu kan jabatan politik. Kalau sekretaris masih boleh,’’ tegasnya.
Selain menyiapkan teknis penyelenggaraan, SC juga terus mematangkan materi persidangan muktamar. Berbagai usulan dari pengurus wilayah (PW), pengurus cabang (PC), hingga para pengasuh pondok pesantren telah dihimpun sebagai bahan pembahasan dalam forum tertinggi NU tersebut.
Sebagian usulan telah dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri. Sementara materi yang belum tuntas akan dibawa ke sidang Muktamar ke-35 NU di Tambakberas.
’’Dari SC, persiapan materi-materi dari usulan para pengasuh pondok pesantren, dari PC dan PW sudah masuk. Kemarin sudah didahului Munas dan Konbes di Pondok Pesantren Al Falah Ploso Kediri. Yang belum dibahas nanti akan dibahas di Tambakberas,’’ urainya. (riz/jif)
Editor : Achmad RW