RadarJombang.id – Pemkab Jombang membuka opsi mengubah badan hukum Perumda Aneka Usaha Seger menjadi Perseroda.
Langkah ini dipicu kebutuhan perizinan klinik milik perusahaan daerah tersebut yang akan habis pada 2027.
Kabag Perekonomian Setdakab Jombang Suparyono menjelaskan, izin operasional klinik kini mensyaratkan badan usaha memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU).
Baca Juga: Sidak PD Aneka Usaha Seger, DPRD Jombang Temukan Direktur Tak di Lokasi
”Salah satu persyaratan perizinan untuk klinik kan sekarang harus punya AHU. Sedangkan milik Seger ini izinnya mau habis 2027,” ujarnya.
Jika izin tidak diperpanjang, operasional klinik terancam tutup. Perumda tidak memiliki AHU, sementara Perseroda memiliki akta notaris dan AHU yang bisa digunakan untuk melengkapi persyaratan melalui sistem SSO.
Namun, rencana perubahan ini tidak berlaku untuk semua Perumda. Pemkab menyesuaikan karakter usaha masing-masing.
Baca Juga: Membanggakan! Perumda Aneka Usaha Seger Jombang Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2025
”Tidak semua, atau sementara belum semua. Lihat aturannya,” kata Suparyono.
Ia mencontohkan Perumda Perkebunan Panglungan yang bergerak di sektor lahan dan perkebunan sehingga tidak membutuhkan izin seperti klinik.
”Target pembahasan perubahan bentuk hukum Perumda Seger dijadwalkan awal 2027, dengan harapan pertengahan tahun sudah ditetapkan,” bebernya.
Saat ini, Perumda Seger tengah menyusun naskah akademis sebagai dasar perubahan Perda.
Setelah selesai, tahapan berikutnya pengajuan ke Bagian Hukum Setdakab dan Bapemperda DPRD Jombang. Suparyono menambahkan, perbedaan mendasar antara Perumda dan Perseroda terletak pada kepemilikan modal.
”Perumda ini kepemilikan modal 100 persen punya pemerintah daerah, sementara Perseroda itu paling sedikit 51 persen sahamnya punya pemerintah daerah. Sisanya bisa dari koperasi dan lainnya,” pungkasnya. (fid/naz)
Editor : Achmad RW