JOMBANG – Pemkab Jombang mulai menyiapkan pemanfaatan aset daerah yang belum produktif.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang mengajukan anggaran appraisal atau penilaian aset lahan seluas 3,7 hektare di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, serta aset Pusat Oleh-Oleh (Pusol) atau eks Pasar Ngrawan, Kecamatan Tembelang melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2026.
Kepala Disdagrin Jombang Anjik Eko Saputro mengatakan, penilaian tersebut menjadi tahapan awal sebelum aset lahan di Denanyar diarahkan untuk disewakan, sehingga pemanfaatan aset diharapkan turut mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Anggaran appraisal dua aset tersebut diusulkan melalui P-APBD 2026.
”Ini mau kita ajukan untuk kebutuhan appraisal atau penilaian. Kami usulkan di P-APBD 2026,’’ katanya.
Anjik menambahkan, nilai hasil appraisal nantinya menjadi dasar dalam menentukan besaran sewa.
’’Sekarang masih persiapan atau proses. Jadi belum jalan, karena menunggu anggaran,’’ imbuhnya.
Baca Juga: Jelang Muktamar NU 2026, Panitia Pasang 300 AC dan Siapkan Lahan 3 Hektare di Tambakberas
Selain lahan di Desa Denanyar, Disdagrin juga mengajukan anggaran appraisal untuk aset Eks Pasar Ngrawan.
’’Jadi ada dua yang kita ajukan di P-APBD untuk lahan di Desa Denanyar dan Pasar Tembelang,’’ jelasnya.
Setelah appraisal rampung, lahan di Denanyar direncanakan ditawarkan untuk disewa.
Pemanfaatannya terbuka bagi pihak ketiga maupun pihak lainnya. Namun, besaran nilai sewa masih menunggu hasil penilaian aset.
’’Rencana disewakan ke siapa pun, pihak ketiga atau yang lain,’’ katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lahan aset Pemkab Jombang di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang memiliki luas sekitar 3,7 hektare.
Aset tersebut sebelumnya diproyeksikan menjadi lokasi relokasi PCN. Namun, hingga kini belum ada keputusan untuk melanjutkan pembangunan pasar di lokasi tersebut. (fid/naz)
Editor : Achmad RW