JOMBANG - Pembangunan Embung Purisemanding di Kecamatan Plandaan belum juga bergerak. Padahal, pembebasan lahan untuk proyek tersebut telah rampung sejak 2023. Hingga kini, proyek masih tertahan karena proses sertifikasi lahan belum tuntas.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 1 Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Fanny Gunawan mengatakan, seluruh tahapan pengadaan tanah sebenarnya telah selesai.
Namun, dokumen lahan saat ini masih dalam proses di Kantor Pertanahan (Kantah) Jombang. ”Di Purisemanding itu sudah kami proses ke kantor pertanahan. Sekarang ini (dokumen sertifikat tanah) yang dibutuhkan teman-teman PJPA (Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air) di Irigasi untuk persyaratan anggaran,” katanya.
eBaca Juga: Pembangunan Embung Purisemanding di Kecamatan Plandaan Jombang Gagal Lagi, Ini Penyebabnya
Ia menjelaskan, sertifikat lahan menjadi syarat utama agar anggaran pembangunan dapat dicairkan. Selama dokumen tersebut belum terbit, pembangunan fisik belum bisa dimulai. ”Dana itu akan turun ketika sertifikat sudah dipegang. Baru anggarannya turun,” imbuhnya.
Secara status, lahan yang akan digunakan sebenarnya sudah menjadi milik pemerintah. Seluruh bidang tanah yang dibutuhkan telah dibebaskan melalui proses pengadaan tanah sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah tetap harus memastikan seluruh aspek administrasi dan legalitas benar-benar tuntas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. ”Asetnya itu sudah milik pemerintah karena sudah dibebaskan. Artinya aset atau lahan harus benar-benar klir dahulu,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek Embung Purisemanding menjadi harapan warga untuk memenuhi kebutuhan air, terutama di musim kemarau. Pembebasan lahan seluas 4,8 hektare sudah dilakukan sejak 2023 dengan total sekitar 4,8 hektare. Namun hingga kini, pengerjaan konstruksi tak kunjung berjalan. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto