JOMBANG - Target pemenuhan 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) masih menjadi tarik-ulur antara Pemkab Jombang dan Pemprov Jawa Timur. Hingga kini, belum ada kesepakatan final terkait luasan lahan yang akan ditetapkan.
Kepala Dinas PUPR Jombang Imam Bustomi melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Agus Andrianto Dwi Wicaksono mengungkapkan, pertemuan terakhir dengan Pemprov Jatim akhir Mei lalu belum membuahkan hasil. Pemkab memilih berhati-hati.
Penetapan dinilai berdampak besar karena berkaitan langsung dengan kebijakan tata ruang dan pengendalian lahan. ”Pertemuan terakhir akhir Mei kemarin masih belum ada kesepakatan antara kabupaten dengan provinsi terkait LBS,” katanya, Rabu (10/6).
Pembahasan masih berproses dan diperkirakan berlanjut dalam waktu dekat. Pemerintah pusat juga memberikan batas waktu penyelesaian. ”Sekarang masih berproses. Kemarin masih tarik-ulur, tetapi memang ada deadline. Kemungkinan sekitar Juli,” imbuhnya.
Pemkab Jombang bahkan belum bersedia menandatangani berita acara hasil pembahasan. Alasannya, masih dimungkinkan terjadi perubahan lokasi maupun luasan lahan yang akan masuk LP2B. ”Makanya kemarin kami belum bisa tanda tangan berita acara.
Baca Juga: Petani Tembakau di Jombang Dihantui Cuaca Ekstrem, Gegara Tanam Mundur dan Sawah Sempat Tenggelam
Karena masih dimungkinkan untuk pergeseran lokasi dan luasan. Harus benar-benar hati-hati, hampir sama dengan urusan RTRW. Konsekuensinya berat,” tuturnya.
Target 87 persen LP2B sendiri menjadi beban bersama seluruh daerah di Jawa Timur. Pemprov mendapat mandat dari pemerintah pusat untuk memastikan angka tersebut tercapai secara kolektif. Artinya, capaian tidak hanya dihitung per daerah, melainkan akumulasi kabupaten/kota. Daerah dengan luasan lahan lebih besar berpotensi menopang daerah lain yang belum memenuhi target.
”Provinsi juga dibebani pusat untuk angka 87 persen. Di mana mencarinya, ya di kabupaten/kota di Jawa Timur. Misalnya ada daerah yang baru 85 persen, maka kekurangannya bisa ditanggung daerah lain,” ujarnya.
Saat ini, koordinasi masih terus dilakukan dengan pemerintah provinsi maupun pusat. Bahkan, pembahasan teknis juga berlangsung di Jakarta. Sebelumnya, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Jombang tercatat 43.605,89 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 38 ribu hektare diproyeksikan masuk kawasan LP2B. Penetapan LBS mengacu pada Surat Edaran Kementerian ATR/BPN Nomor B/PP.04.03/131/I/2026 yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkannya melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto