Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Jombang Kebut Penetapan Lahan Sawah, Jika Molor Bisa Diambil Alih Pusat?

Ainul Hafidz • Senin, 20 April 2026 | 08:40 WIB
ILUSTRASI: Petani memanen padi di Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo.
ILUSTRASI: Petani memanen padi di Desa/Kecamatan Bandarkedungmulyo.

 

Radarjombang.id - Pemkab Jombang berpacu dengan waktu untuk menuntaskan penetapan Lahan Baku Sawah (LBS). Tenggat 2027 dari pemerintah pusat memaksa daerah segera merampungkan identifikasi lahan sekaligus menyiapkan regulasi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang, Imam Bustomi, mengatakan langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor B/PP.04.03/131/I/2026 yang mendorong pemerintah daerah segera menetapkan LBS melalui Perkada paling lambat 2027 nanti. ”Jadi daerah diminta segera menetapkan kebijakan LBS melalui Perkada pada 2027,” katanya.

Berdasarkan data dari pemerintah pusat, luas LBS di Jombang mencapai 43.605,89 hektare atau 100 persen. Namun, daerah masih diberikan ruang penyesuaian. ”Paling sedikit 87 persen harus ditetapkan. Artinya masih ada 13 persen yang bisa kami identifikasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Dampak Banjir Luapan Afvoer Watudakon, 225 Hektare Sawah di Kesamben Jombang Gagal Panen Akibat Puso

Imam menjelaskan, 13 persen tersebut merupakan lahan-lahan yang dilakukan identifikasi ulang. Sebab, sebagian diprediksi saat ini sudah dimanfaatkan atau sudah mengantongi perizinan, seperti SKKPR, SHGB, dan izin lainnya. ”Tanah yang sudah diusahakan dan punya izin itu yang kami masukkan dalam 13 persen untuk dikeluarkan,” imbuhnya.

Saat ini, proses identifikasi masih berlangsung dengan mencocokkan peta dari pemerintah pusat dengan kondisi riil di lapangan. Pasalnya, terdapat sejumlah lahan yang di peta masuk kategori LBS, namun faktanya sudah digunakan untuk kepentingan lain. ”Di peta masih LBS, tapi di lapangan sudah dimanfaatkan. Apalagi yang sudah punya izin, itu harus dikeluarkan,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Dinas Pertanian (Disperta) Jombang untuk menyelaraskan data. Sebab, LBS nantinya akan menjadi dasar penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga: Banjir Jombang Rendam 500 Hektare Sawah, PUPR Turunkan Ekskavator Bersihkan Afvoer
”Jadi LBS ini cikal bakal LP2B. Jadi harus disesuaikan dengan data yang ada,” tuturnya.

Jika hingga 2027 penetapan tidak segera dilakukan melalui Perkada, maka seluruh luasan 100 persen berpotensi ditetapkan langsung pemerintah pusat. Karena itu, percepatan identifikasi menjadi krusial agar daerah tetap memiliki ruang penyesuaian. ”Intinya, 87 persen akan ditetapkan sebagai LP2B, sementara 13 persen masih kami identifikasi,” katanya. (fid/naz)

 

Editor : Anggi Fridianto
#LBS #Luapan #Jombag #Dinas PUPR Jombang