RadarJombang.id – Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa ratusan buruh di salah satu perusahaan plywood Kecamatan Diwek mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat kini memfasilitasi proses mediasi antara perusahaan dan pekerja.
Data sementara yang dihimpun Disnaker, lebih dari 200 pekerja terdampak kebijakan tersebut.
Proses pendataan masih berlangsung sehingga jumlahnya berpotensi bertambah.
PHK terjadi dalam dua gelombang. Gelombang pertama menyasar sekitar 160 pekerja.
Gelombang kedua menyasar sekitar 170 pekerja dan mulai diproses beberapa hari terakhir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang menjelaskan, penanganan kasus tersebut saat ini ditangani bidang hubungan industrial (HI).
Disnaker juga sudah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, termasuk HRD PT SGS.
“Laporan dari Kabid HI masih berproses. Saat ini tercatat sekitar 200 lebih pekerja yang terdampak,” ujarnya.
Disnaker mendorong komunikasi bipartit antara perusahaan dan pekerja. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi kedua pihak.
“Teman-teman mediator sudah koordinasi dengan HRD PT SGS dalam rangka pembinaan terkait keberlangsungan usaha. Kami dorong komunikasi bipartit antara perusahaan dan pekerja,” jelasnya.
Jika nantinya disepakati adanya PHK, proses pelaksanaannya wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan. Kesepakatan juga harus dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB).
“Apabila ada kesepakatan terkait PHK, pelaksanaannya harus sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Perjanjian Bersama,” paparnya.
Dari keterangan manajemen perusahaan, kebijakan PHK dilakukan karena alasan efisiensi untuk menjaga keberlangsungan usaha. Kondisi pasar ekspor turut mempengaruhi operasional perusahaan.
Pengetatan kebijakan impor kayu lapis di Amerika Serikat membuat sejumlah perusahaan plywood di Jombang mengalami hambatan ekspor. Kondisi tersebut berdampak pada produksi dan stabilitas usaha.
“Efisiensi untuk menyelamatkan perusahaan. Pengetatan ekspor ke Amerika Serikat membuat beberapa perusahaan plywood di Jombang tertahan sehingga mempengaruhi keberlangsungan usaha,” pungkasnya.
Pemkab Jombang berharap proses penyelesaian hubungan industrial berjalan sesuai aturan dan tetap menjamin hak-hak para pekerja. (ang)
Editor : Anggi Fridianto