Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Jombang Segel 22 Tower BTS Tanpa SLF, Minta Provider Segera Urus Perizinan

Anggi Fridianto • Selasa, 10 Maret 2026 | 08:17 WIB

 

     DILANJUTKAN: Tim gabungan Pemkab Jombang melakukan penyegelan tower BTS di sejumlah titik kemarin (3/3).   
  DILANJUTKAN: Tim gabungan Pemkab Jombang melakukan penyegelan tower BTS di sejumlah titik kemarin (3/3).  

JOMBANG – Penertiban tower base transceiver station (BTS) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Jombang terus berlanjut. Hingga kini, Pemkab Jombang telah menyegel 22 tower BTS yang belum memiliki dokumen kelayakan tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo menyampaikan, penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah daerah terhadap tower yang belum memiliki SLF. ”Alhamdulillah sesuai keputusan kita, tower BTS yang belum memiliki SLF kita lakukan penyegelan. Sampai sekarang sudah sekitar 22 tower yang disegel,” ujarnya.

Ia menegaskan, penertiban masih akan terus dilakukan. Dari total ratusan tower yang ada di Jombang, sebagian besar belum mengantongi SLF. ”Dari sekitar 305 tower yang belum memiliki SLF, semuanya akan kita lakukan penyegelan secara bertahap,” katanya.

Agus berharap para vendor atau penyedia layanan telekomunikasi segera mengurus kelengkapan perizinan agar operasional tower dapat berjalan sesuai aturan. ”Harapan kami seluruh vendor segera mengurus perizinan di tempat layanan perizinan,” tuturnya.

Sebelumnya, keberadaan ratusan tower BTS tanpa SLF menjadi perhatian serius Pemkab Jombang. Tim gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah kembali melakukan penyegelan pada Selasa (3/3).

Tim gabungan bergerak menyisir sejumlah tower di beberapa kecamatan. Antara lain Kecamatan Peterongan, Gudo, dan Perak. Petugas memasang banner penyegelan serta menggembok pintu akses tower.

Kepala Satpol PP Jombang Samsudi mengatakan, penyegelan dilakukan secara bertahap karena jumlah tower yang cukup banyak dan tersebar di berbagai wilayah. ”Hari ini kita bersama OPD terkait kembali melanjutkan penyegelan terhadap tower BTS yang belum memiliki izin SLF,” ujarnya.

Berdasarkan data pemkab, terdapat 314 tower BTS di Kabupaten Jombang. Dari jumlah tersebut, 305 tower belum mengantongi SLF dan dimiliki oleh 22 vendor berbeda. ”Total ada 305 tower yang belum memiliki SLF. Dari jumlah itu berasal dari 22 vendor,” jelas Samsudi. (ang/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#bts #penyegelan #tower #Jombang #Pemkab Jombang #tak berizin