Radarjombang.id - Menjelang Idul Fitri, ratusan buruh salah satu perusahaan di Kecamatan Diwek terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Gelombang kedua PHK menyasar sekitar 170 pekerja dan mulai diproses sejak beberapa hari terakhir. Sebelumnya, gelombang pertama sudah mengenai hampir 160 pekerja.
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo menyebut, hak pekerja berupa tunjangan hari raya (THR) tetap diberikan perusahaan.
”Prosesnya sudah mulai kemarin. Untuk THR tidak ada masalah, tetap diberikan. Informasinya untuk gelombang kedua ini pemberhentiannya per 30 Maret atau setelah Lebaran bulan ini,” ujarnya.
Meski begitu, perhatian buruh kini tertuju pada pesangon. Menurut Hadi, pesangon yang diberikan sebesar 0,5 dan dibayarkan secara bertahap hingga 10 bulan. ”Itu yang menjadi perhatian teman-teman pekerja,” imbuhnya.
Ia menilai kondisi ekonomi global yang belum stabil turut memengaruhi aktivitas usaha, terutama sektor ekspor. ”Mungkin karena kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ekspor juga agak tersendat. Dan ini (PHK) mungkin akan terus berlanjut,” tuturnya.
SBPJ saat ini masih melakukan pendataan anggota yang terdampak. Mekanisme dialog dengan perusahaan akan ditempuh.
”Kami sudah menerima beberapa laporan dan sedang melakukan pendataan. Kemungkinan akan kami lanjutkan dengan perundingan bipartit sebagai tahap awal,” kata Hadi. Jika tidak tercapai kesepakatan, serikat buruh mempertimbangkan melanjutkan proses sesuai mekanisme penyelesaian hubungan industrial.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdiyanto menegaskan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait PHK tersebut. ”Belum ada konfirmasi langsung ke kami,” ujarnya.
Meski demikian, Disnaker akan melakukan identifikasi untuk memastikan kondisi di lapangan. ”Kami akan identifikasi terlebih dahulu karena informasi ini belum sampai secara langsung ke kami,” kata Nanang.
Ia menekankan, persoalan ketenagakerjaan diselesaikan melalui mekanisme yang sudah diatur, dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. ”Selanjutnya bisa dilanjutkan dengan mediasi. Hasilnya nanti dituangkan dalam perjanjian bersama,” tandasnya. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto