Radarjombang.id – Puluhan ribu kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Jombang dinonaktifkan. Warga, diberikan waktu hingga April mendatang untuk melakukan reaktivasi bagi yang merasa ada kesalahan data.
”Untuk proses penonaktifan itu, memang dari pusat dan berdasarkan DTSEN, bukan usulan kami. Dan memang kemungkinan besar ada saja yang belum benar-benar sesuai,” terang Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang Agung Hariadi.
Agung menjelaskan, warga yang dinonaktifkan sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan adalah mereka yang di DTSEN tak masuk dalam desil 1-5.
Namun, pihaknya tak menampik hal itu bisa saja keliru, lantaran kondisi ekonomi bisa berubah sangat cepat.
”Sehingga kami juga sudah sampaikan ke Pemdes untuk kalau memang ada kesalahan, warga bisa mengurus atau desa bisa mengajukan perbaikan dan reaktivasi,” lontarnya.
Agung juga merinci, dari 29.001 warga yang dinonaktifkan per 1 Januari 2026, hingga 9 Februari ini sudah ada ratusan warga yang kembali melakukan reaktivasi.
”Yang sudah melakukan Reaktivasi Sebanyak 624 Jiwa kalau sesuai data per 9 Februari 2026,” imbuhnya.
Sementara bagi warga yang belum mengurusnya, pihaknya menyebut syaratnya bisa mendatangi Kantor Dinsos Jombang dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, berupa SKTM dari desa dan surat dokter.
”Proses reaktivasi itu akan berlangsung selama satu pekan biasanya, setelah proses tersebut Desa memiliki kewajiban untuk menurunkan desil di Menu Pembaharuan SIKS,” tambahnya.
Namun, jika reaktivasi itu belum diurus, Agung menyebut pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 3 bulan setelah pemberlakukan penonaktifan itu, atau sekitar April 2026.
”Untuk rentan waktu yg bisa diajukan maksimal 3 bulan, artinya sampai bulan April yang terakhir bisa direaktivasi.
Apabila tidak dilakukan maka 3 bulan berikutnya akan nonaktif secara permanen,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 29.001 peserta PBI BPJS Kesehatan yang didanai Pemerintah Pusat dinonaktifkan. Penonaktifan ini berkaitan dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Warga yang secara data tidak lagi masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5 otomatis dikeluarkan dari kepesertaan PBI BPJS. (riz/naz)
Editor : Anggi Fridianto