Radarjombang.id - Proses pecah sertifikat lahan warga terdampak proyek irigasi Pariterong kembali menuai sorotan.
Setelah dua tahun menunggu, berkas pecah sertifikat justru mandek. Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas berdalih dokumen belum lengkap dan petugas yang sebelumnya membidangi sudah berganti. Kini tim BBWS meminta bantun pemdes mengurus kelengkapan berkas.
Kepala Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Lantarno, mengungkapkan perwakilan BBWS Brantas datang ke desa pada 4 Februari lalu. Mereka menyerahkan dokumen dan meminta bantuan desa untuk melengkapi berkas administrasi pemecahan sertifikat.
”Dari BBWS Brantas sudah ke desa (4/2). Mereka meminta bantuan ke desa untuk melengkapi berkas pecah sertifikat. Insya Allah minggu ini katanya akan diambil lagi berkasnya kalau sudah komplet,” ujarnya.
Padahal, pembebasan lahan proyek irigasi Pariterong sudah dilakukan sejak 2023.
Namun selama hampir dua tahun, berkas pemecahan sertifikat tidak mengalami perkembangan berarti.
”Kelihatannya ini mulai proses lagi, kesannya baru dimulai. Padahal pembebasan lahan sudah sejak 2023,” kata Lantarno.
Ia menegaskan, berkas baru diturunkan kembali ke desa untuk dilengkapi. ”Artinya dua tahun ini berkasnya tidak diapa-apakan, dibiarkan begitu saja. Sekarang berkasnya ada di kami, baru turun,” jelasnya.
BBWS Brantas meminta kelengkapan berupa tanda tangan dan surat pernyataan dari pemilik tanah yang lahannya terdampak atau sudah dibebaskan.
Desa pun diminta bantuan dalam proses pemberkasan ulang. ”Mereka minta bantuan dari desa. Yang kena tetap desa dan yang bergerak juga dari desa,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek irigasi Pariterong sepanjang 17 kilometer tak hanya menyisakan bangunan fisik mangkrak, tetapi juga proses pecah sertifikat lahan warga yang tak kunjung rampung. Warga resah karena sertifikat asli telah diserahkan sejak 2023.
Baca Juga: Proyek 'Jumbo' Irigasi Pariterong di Jombang Mangkrak, Warga Kini Malah Kesulitan Mengairi Sawah
Rasmin, 67, salah satu warga terdampak, mengaku sertifikat tanah miliknya diserahkan untuk pembebasan lahan proyek. Namun hingga kini proses pecah sertifikat belum jelas.
”Sertifikat sudah saya serahkan sejak 2023. Tapi sampai sekarang belum jelas,” ujarnya (21/1).
Dari total lahan sawah seluas 3.088 meter persegi miliknya, sekitar 108 meter persegi terdampak proyek. ”Bayar pajaknya masih sama sampai sekarang. Mungkin karena sertifikatnya belum dipecah,” katanya.
Adam Syofiyullah, warga Desa Kedawong, menyebut sertifikat tanah keluarganya belum terbit meski ganti untung sudah tuntas sejak 2023.
”Sudah tiga tahun tidak ada kabar. Kesannya mandek,” ujarnya. Hal serupa dialami Mokh. Yunus, pemilik lahan 2.671 meter persegi. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto