Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Proyek 'Jumbo' Irigasi Pariterong di Jombang Mangkrak, Warga Kini Malah Kesulitan Mengairi Sawah

Azmy endiyana Zuhri • Minggu, 1 Februari 2026 | 06:07 WIB
Lokasi saluran irigasi warga yang rusak akibat proyek irigasi Pariterong
Lokasi saluran irigasi warga yang rusak akibat proyek irigasi Pariterong

RadarJombang.id –  Rusaknya jaringan irigasi sawah di Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Jombang buntut dari proyek Pariterong yang mangkrak, membuat petani setempat resah.

Lahan pertanian yang sebelumnya teraliri air kini terputus, sehingga petani harus merogoh kocek lebih dalam untuk biaya pengairan.

Sementara itu, pakar hukum mendorong aparat penegak hukum mendalami potensi kerugian keuangan negara dalam proyek yang menelan anggaran negara mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.

Kepala Desa Ngudirejo, Lantarno, menuturkan pembangunan irigasi Pariterong justru memutus sistem irigasi lama.

Sawah yang dulunya berada dalam satu hamparan banyak yang terbelah, namun tidak disertai saluran pengganti.

”Dulunya itu satu petak sawah, sekarang di tengah itu jadi Pariterong. Salah satu sisinya sekarang tidak bisa dialiri air karena irigasinya belum ada,” ujarnya.

Akibatnya, sekitar 12 petak sawah terdampak langsung. Petani terpaksa mengebor sumur atau memompa air dengan mesin diesel.

”Akhirnya petani pakai diesel, mompa air sendiri. Semua petani mengeluh ke desa, karena jelas biayanya nambah,” ungkap Lantarno.

Tak hanya air, akses jalan menuju sawah juga belum tersedia. Petani harus menguruk tanah di dekat tanggul agar alat pertanian bisa masuk.

”Jalan ke sawah juga tidak ada, akhirnya petani buat sendiri supaya alat pertanian bisa lewat,” tambahnya.

Keluhan ini sebenarnya sudah disampaikan sejak proyek masih berjalan pada 2024 lalu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

”Waktu proyek masih berjalan sudah pernah kami sampaikan, tapi tidak ada respons,” tegasnya.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Jombang, Sultoni, mengakui paket irigasi Pariterong memang belum berfungsi.

Namun kewenangan pengelolaan berada di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

”Memang sampai sekarang belum berfungsi. Tapi kewenangannya ada di balai,” katanya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan BBWS Brantas agar segera ditindaklanjuti.

”Kemarin kami sudah bertemu dengan pihak balai. Pariterong sudah kami sampaikan dan akan dibantu ke bidang Operasi dan Pemeliharaan (OP) Irigasi, supaya ada pengisian air sampai ke hilir,” jelasnya.

Hingga kini, aliran air baru berfungsi untuk suplisi saluran Gude di Desa Brambang, Kecamatan Diwek. Sementara area hilir hingga Mojowarno masih belum terjangkau.

Diberitakan sebelumnya, mangkraknya proyek Irigasi Pariterong (Papar–Turi–Peterongan) sepanjang 17 kilometer bukan hanya persoalan teknis.

Pakar hukum mendorong aparat penegak hukum mendalami potensi kerugian keuangan negara dari proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tersebut yang menelan anggaran mencapau pilihan miliar rupiah tersebut.

Pakar hukum Jombang Achmad Sholikhin Ruslie menegaskan, kondisi irigasi yang tidak dapat difungsikan serta persoalan pemecahan sertifikat tanah warga yang berlarut-larut merupakan indikasi awal adanya potensi pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara.

”Kalau dilihat dengan kasat mata, keuangan negara sudah digunakan, tetapi bangunannya tidak bisa dimanfaatkan. Ini sudah cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan,” tegas Sholikhin, Minggu (25/1).

Dia juga menyoroti persoalan teknis yang menyebabkan air tidak bisa masuk ke jaringan irigasi, terutama jika hambatan terjadi di wilayah hulu.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kesalahan dalam perencanaan atau proses pembangunan.

”Kalau air tidak bisa masuk dan tidak bisa mengaliri sawah yang direncanakan, artinya ada kesalahan teknis. Bisa karena perencanaan yang kurang tepat atau proses pembangunan yang salah,” tegasnya.

Dengan kondisi itu, dia menilai ada potensi pelanggaran hukum. Negara yang sudah dikeluarkan, namun bangunan irigasi tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal.

”Uang negara sudah keluar, tetapi bangunan tidak bisa difungsikan. Itu jelas ada masalah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Bahkan, jika sejak awal air tidak bisa masuk murni akibat kesalahan teknis yang bersumber dari perencanaan yang keliru, maka dampaknya pada kerugian negara tidak bisa diabaikan.

”Kesalahan teknis yang berakibat pada kerugian negara karena perencanaan yang salah, itu juga masuk kategori korupsi,” tuturnya.

Lamanya proses pemecahan sertifikat tanah warga juga dinilai tidak wajar.

”Berlarut-larutnya proses pemecahan sertifikat semakin memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam proyek tersebut,” tegasnya. (yan/naz)

 

 

 

Editor : Achmad RW
#mengairi sawah #petani #irigasi #Pariterong #Proyek #Jombang #mangkrak #KESULITAN