Radarjombang.id – Kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang pada tahun ini belum sepenuhnya terpenuhi.
Dari total usulan kebutuhan riil yang diajukan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) 84.023 ton, pemerintah pusat baru menyetujui sebesar 58.803 ton. Kurang 25.220 ton yang belum terakomodasi.
’’Selisih terbesar terjadi pada pupuk NPK dan pupuk organik. Secara keseluruhan, selisih antara usulan dan alokasi yang disetujui mencapai 25.220 ton,’’ kata Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang, M Rony, melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Eko Purwanto, (20/1).
Alokasi pupuk bersubsidi tersebut sudah final dan wajib ditindaklanjuti hingga tingkat kecamatan.
’’Penetapan alokasi pupuk subsidi 2026 sudah keluar dari provinsi pada akhir Desember 2025. Juga sudah kami tindak lanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pertanian Jombang,’’ terangnya.
Berdasarkan SK tersebut, rincian alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Jombang tahun 2026 meliputi pupuk urea sebesar 26.539 ton. NPK 25.326 ton, NPK formula khusus 7 ton, pupuk organik 6.410 ton, dan pupuk ZA 521 ton. ’’Total keseluruhan dari semua jenis pupuk itu mencapai 58.803 ton,’’ ucapnya.
Jumlah tersebut memang lebih rendah dibandingkan usulan kebutuhan yang diajukan Pemkab Jombang pada Oktober 2025 melalui sistem e-RDKK.
Kebutuhan pupuk yang diusulkan mencapai 84.023 ton. Rinciannya, urea 28.825 ton, NPK 36.000 ton, NPK formula khusus 11 ton, pupuk organik 18.667 ton, serta pupuk ZA 520 ton.
Total alokasi pupuk bersubsidi tahun ini juga mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada awal 2025, Kabupaten Jombang masih memperoleh alokasi pupuk bersubsidi sebesar 64.034 ton. Tahun ini terjadi penurunan 5.231 ton.
’’Penurunan paling signifikan terjadi pada pupuk organik, selisihnya sekitar 14 ribu ton. Sementara untuk pupuk urea dan NPK justru alokasi tahun ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya,’’ jelasnya.
Eko memastikan secara regulasi penyaluran pupuk bersubsidi sudah bisa dilakukan karena alokasi telah ditetapkan. Petani pun sudah dapat menyerap pupuk bersubsidi sejak 1 Januari 2026.
’’Secara aturan sudah bisa disalurkan. Kami berharap pelaku distribusi, mulai PI hingga titik serah, bisa segera menyesuaikan dan melakukan transaksi jika petani membutuhkan,’’ ungkapnya.
Meski alokasi pupuk bersubsidi setahun penuh belum mencukupi 100 persen dari RDKK, kebutuhan petani pada musim tanam pertama dan kedua dipastikan tetap aman. ’’Kalau di perjalanan tahun masih dibutuhkan, akan kami ajukan tambahan alokasi,’’ katanya.
Berdasarkan pengalaman 2025, usulan tambahan pupuk bersubsidi yang diajukan daerah selalu dapat dipenuhi oleh pemerintah pusat. ’’Pengalaman kemarin, tambahan selalu dicukupi,’’ tegasnya.(yan/jif)
Editor : Anggi Fridianto