Radarjombang.id – Angka pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jombang masih cukup tinggi.
Dalam kurun 2024–2025, tercatat 32 PMI bermasalah dipulangkan. Mayoritas kasus berujung deportasi dari negara penempatan, dengan Malaysia menempati posisi tertinggi.
Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Risdiyanto menegaskan, persoalan administrasi dan pelanggaran aturan kerja menjadi faktor utama deportasi.
”Sebagian besar kasus berakhir deportasi. Kami terus mengingatkan calon PMI agar menempuh jalur resmi dan memahami kontrak kerja sebelum berangkat,” ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang mencatat, pada 2024 terdapat 19 PMI dipulangkan, sedangkan pada 2025 sebanyak 13 orang. Dari total 32 kasus, 26 di antaranya deportasi, empat PMI dipulangkan karena sakit, dan dua meninggal dunia.
Malaysia menjadi negara dengan jumlah deportasi terbanyak. Sepanjang 2024–2025, tercatat 14 PMI dipulangkan dari Negeri Jiran, 11 di antaranya deportasi.
Disusul Kamboja dengan enam kasus deportasi, serta beberapa negara lain seperti Filipina, Thailand, Turki, Uzbekistan, Qatar, Nigeria, Saudi Arabia, dan Taiwan.
Disnaker Jombang kini memperkuat edukasi pra-keberangkatan untuk menekan angka PMI bermasalah.
“Pencegahan menjadi langkah utama. Sosialisasi kami intensifkan agar masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming kerja nonprosedural,” tambahnya.
Sementara itu, jumlah PMI asal Jombang yang berangkat ke luar negeri terus meningkat. Pada 2024 tercatat 655 orang, naik menjadi 683 orang pada 2025.
Mereka bekerja di berbagai sektor, mulai domestik hingga konstruksi. Seluruhnya diberangkatkan melalui 110 perusahaan penempatan resmi. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto