Radarjombang.id - Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) industri tahu di Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto Jombang, yang dikerjakan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), menuai sorotan tajam.
Ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), Joko Fattah Rochim, mengungkap adanya dugaan persoalan serius terkait status lahan warga yang terdampak proyek tersebut.
Fattah menyebut, setidaknya terdapat tujuh bidang tanah milik warga yang digali untuk kepentingan pembangunan IPAL tanpa persetujuan pemilik lahan.
Ia menilai, terdapat banyak kejanggalan dalam proses penguasaan dan klaim lahan yang hingga kini belum menemui kejelasan.
”Ada tujuh warga yang tanahnya terdampak dan digali tanpa izin pemilik. Ini tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut hak kepemilikan warga,” tegas Fattah, kemarin.
FRMJ, lanjut Fattah, telah menelusuri persoalan tersebut hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dari hasil penelusuran itu, pihaknya menduga adanya indikasi permainan dalam proses administrasi pertanahan.
”Sertifikat jadi, tapi luas tanah tiba-tiba mengecil. SPPT mengecil, bidang tanah juga mengecil. Kalau dipadukan dengan peta blok dan kretek, itu jelas merupakan tanah warga. Bahkan BPN juga mengakui hal itu,” ungkapnya.
Namun, kondisi tersebut justru berbanding terbalik dengan klaim dari dinas terkait dan perangkat desa setempat yang menyebut lahan tersebut merupakan aset Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Padahal, menurut Fattah, hingga kini belum ada bukti kuat yang menunjukkan status tanah itu milik BBWS.
FRMJ juga telah meminta dilakukan pengukuran ulang lahan guna memastikan batas dan kepemilikan tanah.
Namun hingga saat ini, hasil pengukuran tersebut belum pernah disampaikan secara jelas kepada warga terdampak.
”Yang aneh, pemerintah desa terkesan tidak mengetahui persoalan ini dan hanya sebatas mengawal proyek IPAL. Padahal, kalau memang itu tanah warga, seharusnya tidak boleh digali tanpa kejelasan dan persetujuan pemilik,” katanya.
Fattah menambahkan, pihaknya telah menyurati pemerintah desa untuk meminta klarifikasi. Namun jawaban yang diterima justru menyatakan desa tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.
”Ini jadi tanda tanya besar. Kenapa desa berani tidak memberi izin, tapi di sisi lain proyek tetap berjalan. Banyak sekali penyimpangan yang kami temukan,” imbuhnya.
Atas dasar itu, FRMJ telah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
Langkah ini diambil agar kasus tersebut bisa ditangani secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi tujuh pemilik lahan yang merasa dirugikan.
Selain itu, Fattah juga menyoroti persoalan kompensasi. Ia menyebut, paguyuban perajin tahu disebut rela patungan dana sebagai bentuk tanggung jawab, namun hingga kini warga terdampak belum menerima kompensasi.
”Kasus ini harus dikawal betul. Jangan sampai hak warga terabaikan. Kami ingin semuanya jelas, transparan, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.(yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto