Radarjombang.id – Polemik pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal pabrik tahu di Kecamatan Jogoroto Jombang kian mencuat.
Sejumlah pemilik lahan di Desa Mayangan mendesak adanya kejelasan status tanah yang digunakan sebagai kolam penampungan limbah sementara, sebelum IPAL rampung dibangun.
Salah satu warga terdampak, Triwibowo, 66, mengaku lahannya digali tanpa persetujuan yang jelas. Hingga kini, ia belum menerima kepastian apakah tanah tersebut akan dikembalikan atau mendapatkan kompensasi.
”Tanah saya digali untuk penampungan limbah, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Tidak ada petugas yang datang, desa juga tidak memberi penjelasan,” ujar Triwibowo, Jumat (9/1).
Karena tak kunjung mendapat kepastian, warga Desa Mayangan itu memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). ”Saya sudah pasrah. Kondisi saya juga baru sakit. Saya hanya ingin ada kepastian hukum,” tegasnya.
Triwibowo menegaskan lahan yang digunakan bukan tanah negara atau milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Ia menyebut tanah tersebut dibelinya sekitar tahun 1990-an dengan luas kurang lebih 140 bata dan tercatat sebagai letter C. ”Tanah itu saya beli sebelum tahun 2000. Bukan tanah BBWS,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya persoalan dalam proses pengukuran lahan. Menurutnya, pengukuran yang dilakukan pihak desa tidak mencakup seluruh bidang tanah hingga batas tanggul sungai. ”Pengukuran hanya di bagian tanah yang tinggi. Seharusnya sampai batas tanggul,” ungkapnya.
Kondisi lahan, lanjut Triwibowo, semakin berubah sejak proyek peninggian tanggul sungai.
Sebagian tanahnya digunakan untuk uruk, sementara aliran air berubah dan menggerus lahan dari sisi barat. ”Harapan saya sederhana, kalau tidak dipakai ya dikembalikan. Kalau dipakai, ada ganti rugi yang layak,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, menjelaskan kolam tersebut hanya bersifat sementara untuk menampung limbah pabrik tahu agar tidak langsung mencemari sungai, mengingat IPAL komunal masih dalam proses pembangunan.
”Itu bukan lokasi IPAL. Hanya kolam penampungan darurat selama IPAL belum selesai,” jelas Ulum.
Ia memastikan, setelah IPAL komunal rampung, lahan yang digunakan akan dikembalikan seperti semula.
Terkait tidak adanya kompensasi, Ulum menyebut saat pengerjaan dilakukan status kepemilikan lahan masih belum jelas. ”Waktu itu ada keraguan apakah tanah tersebut milik warga atau BBWS. Informasi dari kepala dusun menyebutkan itu tanah BBWS,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, DLH Jombang mengajukan izin penggunaan lahan kepada BBWS sebagai langkah darurat penanganan limbah.
Ulum juga mengungkapkan terdapat tujuh bidang tanah yang terdampak dalam penanganan limbah pabrik tahu tersebut. Namun, hanya satu lahan yang mendapatkan kompensasi. ”Yang mendapat kompensasi itu hasil patungan pelaku usaha tahu di sekitar lokasi,” pungkasnya.(yan/naz)
Editor : Anggi Fridianto