Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Proses Pecah Sertifikat Lahan Pariterong di Jombang Ruwet, Bikin Ratusan Sertifikat Warga Tertahan

Ainul Hafidz • Sabtu, 3 Januari 2026 | 07:19 WIB

 

Kondisi proyek pariterong di Desa Kedawong Kecamatan Diwek
Kondisi proyek pariterong di Desa Kedawong Kecamatan Diwek

Radarjombang.id – Tiga tahun berlalu sejak pembebasan lahan proyek irigasi Pariterong (Papar–Turi–Peterongan) dimulai, namun hingga awal 2026 proses pecah sertifikat tanah warga tak kunjung rampung.

Warga pun kian resah mengingat dokumen sertifikat tanah merupakan dokumen resmi sebagai bukti sah kepemilikan tanah.

Adam Syofiyullah, warga Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, mengungkapkan hingga kini belum menerima informasi lanjutan terkait pecah sertifikat tanah milik keluarganya.

Lahan atas nama ibunya, Maria Ulfah, seluas 160 meter persegi di Dusun Kedawong, sebagian dibebaskan untuk proyek irigasi tersebut.

”Yang kena pembebasan sekitar 77 meter persegi, sisanya tetap milik kami. Tapi sampai hari ini (kemarin) pecah sertifikatnya belum juga kami terima,” kata Adam, yang akrab disapa Syaiful ini.

Sertifikat asli tanah sudah diserahkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas saat proses pemberkasan pembebasan lahan pada 2023 lalu. Meski ganti untung sudah tuntas, kabar lanjutan tak pernah datang.

”Setelah bebas itu sampai akhir tahun tidak ada kabar sama sekali. Ini sudah masuk tahun baru, artinya sudah tahun ketiga, tapi belum ada kejelasan. Kesannya mandek,” imbuhnya.

Ia mengaku sudah berulang kali menanyakan perkembangan tersebut ke pemerintah desa. Namun, jawaban yang diterima tetap minim.

”Di desa juga jarang ada petugas balai ke sana. Jadi, sampai awal tahun ini kami belum tahu sertifikat tanah ini jadi kapan,” ujarnya.

Kondisi itu berdampak langsung pada rencana keluarga. Sertifikat tanah yang tersisa, kata Syaiful, rencananya akan dibalik nama dari ibunya kepada anak, namun proses itu tak bisa dilakukan karena dokumen belum terbit. ”Harapannya secepatnya selesai, biar tidak menggantung. Karena dari 2023 sampai awal 2026 tidak ada perkembangan,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan warga Desa Kedawong lainnya, Mokh. Yunus. Ia menyebut proses pecah sertifikat lahannya yang terdampak proyek Pariterong juga belum menunjukkan kemajuan. ”Belum ada perkembangan lagi. Saya tanyakan ke desa juga masih sama,” kata Yunus.

Lahan milik Yunus yang terdampak proyek tersebut mencapai 2.671 meter persegi dari total kepemilikan sekitar 11.000 meter persegi. Lahan itu tersebar di tiga titik di Dusun/Desa Kedawong, masing-masing seluas 514 meter persegi, 2.153 meter persegi, serta 4 meter persegi.

Terpisah, Sekdes Kedawong, Mohamad Maftuh Annajah, membenarkan belum adanya perkembangan terbaru dari pihak BBWS Brantas terkait pemecahan sertifikat tanah warga. ”Masih stagnan. Sampai hari ini (kemarin) belum ada respons dari BBWS Brantas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terakhir komunikasi dilakukan Agustus 2025 lalu, ketika pihak balai berkoordinasi melalui sambungan seluler dengan kepala desa dan mendapat informasi proses masih berjalan. ”Setelah itu sampai hari ini (kemarin) belum ada kabar lanjutan, koordinasi, atau informasi apa pun sama sekali,” katanya.

Maftuh menegaskan, pemerintah desa hanya bisa memfasilitasi aspirasi warga dan berharap ada kejelasan dari pihak terkait. ”Harapannya ada kejelasan, karena kami di desa menyampaikan apa yang dikeluhkan warga,” pungkasnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 1 BBWS Brantas, Fanny Gunawan, mengakui saat ini masih dalam proses. ”Saya rekapkan sebentar,” ujarnya dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, Fanny menyebut seluruh bidang tanah yang sudah dibebaskan belum seluruhnya dilakukan pecah sertifikat. Sedikitnya ada 370 sertifikat tanah milik warga yang masih berproses. Ratusan sertifikat itu masuk dalam pengadaan tanah tahap ketiga. ”Sekarang prosesnya masih di tahap penyerahan hasil pengadaan tanah dari kantor pertanahan (Kantah Jombang) ke kami. Jadi, belum sampai ke tahap pemecahan sertifikat,” kata Fanny, (28/8/2025).

Ratusan bidang tanah yang dibebaskan tersebar di beberapa desa. Di antaranya Desa Kedawong dan Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek, serta Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto. ”Kebetulan saya baru saja menjabat menggantikan PPK sebelumnya dan baru mengetahui kondisi administrasi yang belum sepenuhnya tertata,” bebernya. (fid/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#BBWS Brantas #warga #mangkrak #sertifikat tanah #Pecah #proyek pariterong jombang