Radarjombang.id – Proses pengadaan lahan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak longsor di Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Jombang masih mandek.
Hingga pertengahan Oktober ini, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jombang belum bisa melangkah lebih jauh. Pasalnya, penetapan lokasi (penlok) dari Bupati Jombang Warsubi belum terbit.
”Sekarang masih proses menuju penlok. Setelah penlok terbit, baru bisa dilakukan appraisal (penilaian lahan),” terang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim Jombang Wahyu Budi Utomo, kemarin.
Penlok huntap akan ditetapkan langsung oleh bupati.
Sebab, pengadaan lahan berada di bawah kewenangan kabupaten. Apalagi, luas lahan yang dibutuhkan hanya sekitar 2.550 meter persegi.
”Sesuai regulasi, karena luasnya di bawah 5 hektare, cukup ditetapkan kepala daerah,” jelas Wahyu yang juga menjabat Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkim Jombang.
Arahan tersebut, lanjut Wahyu, juga sesuai dengan saran dari Pemprov Jatim agar penlok diproses di daerah.
”Memang tahun 2024 lalu anggaran belum bisa terserap karena penyusunan dokumen tidak cukup waktunya.
Tahun ini dilanjutkan kembali,” imbuhnya.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Andi Kurniawan menambahkan, dasar hukum penlok mengacu pada PP Nomor 39 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
”Pasal 126 ayat 2 menyebutkan, penlok untuk tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diterbitkan oleh bupati/wali kota,” jelasnya.
Baca Juga: Pengadaan Lahan untuk Huntap Wonosalam Jombang Terancam Gagal Lagi, Ini Masalahnya
Diketahui, program pengadaan lahan huntap sebelumnya dianggarkan Rp 1,2 miliar dari APBD Perubahan 2024. Namun, anggaran tersebut gagal terserap.
Kini, Pemkab kembali mengalokasikan dana sekitar Rp 550 juta dari APBD 2025 untuk melanjutkan program huntap bagi warga terdampak longsor. (fid/naz)
Editor : Anggi Fridianto