Radarjombang.id - Wakil Ketua PA Jombang, Anwar Harianto, menyebutkan faktor ekonomi masih menduduki posisi tertinggi sebagai pemicu keretakan rumah tangga warga Kabupaten Jombang.
”Kasus yang paling dominan adalah istri menggugat cerai karena suami kurang bertanggung jawab dalam memberikan nafkah,” terang Anwar, Jumat (26/9).
Hingga akhir September 2025, Pengadilan Agama (PA) Jombang telah memutus sebanyak 2.236 perkara.
Mayoritas di antaranya cerai gugat atau diajukan pihak istri. Angka ini diprediksi akan terus bertambah seiring banyaknya gugatan cerai yang terus masuk.
Dari total perkara tersebut, mayoritas didominasi cerai gugat yang diajukan pihak istri, yakni sekitar 1.700 kasus. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan cerai talak yang diajukan suami, sebanyak 570 kasus.
Lebih lanjut, Anwar menguraikan cerai talak umumnya dipicu oleh dugaan perselingkuhan, hubungan rumah tangga yang renggang karena pekerjaan di luar kota, hingga pertengkaran berkepanjangan.
Sementara untuk cerai gugat, alasan ekonomi masih menjadi benang merah yang mendominasi sebagian besar pengajuan. ”Bisa disimpulkan bahwa persoalan kesejahteraan keluarga masih menjadi tantangan besar dalam menjaga keutuhan rumah tangga di Jombang,” pungkasnya.
Sepanjang 2024, Pengadilan Agama Jombang menangani sebanyak 3.079 kasus perceraian. Kasus didominasi cerai gugat atau yang diajukan pihak istri. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto