Radarjombang.id – Musyawarah Desa (Musdes) Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Rabu malam (17/9), berlangsung tegang.
Forum yang dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, RT/RW, PKK, hingga pengurus BUMDes itu akhirnya mencapai satu keputusan bulat: Memberhentikan sementara Kaur Perencanaan, ABS.
Wakil Ketua BPD Pagerwojo, Mohammad Yusuf, menyampaikan, usulan pemberhentian muncul langsung dari warga. Mereka menilai, kinerja Arif tidak sesuai prosedur dan telah menimbulkan keresahan.
’’Keputusan ini hasil mufakat warga dan lembaga desa. Usulan pemberhentian sementara ini akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan,’’ tegas Yusuf didampingi Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi.
Peserta musyawarah menekankan, pemberhentian harus tetap berlandaskan regulasi. Tahapannya melalui Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, sebelum akhirnya ditetapkan pemberhentian sementara selama 30 hari melalui Surat Keputusan (SK) kepala desa.
Dengan mufakat tersebut, Arif resmi dinonaktifkan mulai 17 September 2025.
Sementara itu, Kepala Desa Pagerwojo, Imam Wahyudi, mengungkapkan, usulan pemberhentian sebenarnya sudah diajukan sejak dua bulan lalu. Namun, prosesnya tersendat di tingkat kabupaten karena dokumen pendukung belum lengkap.
’’Sejak 2021 sudah muncul masalah, lalu terulang lagi di 2025. Dugaan kuat, kaur perencanaan menyalahgunakan wewenang dalam mengelola dana desa,’’ ungkap Imam.(yan/jif)
Editor : Anggi Fridianto