Radarjombang.id - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Jombang banyak yang belum memiliki KTP-elektronik (KTP-el).
Sesuai aturan, ODGJ juga harus terdata dalam adminduk.
Petugas dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dispendukcapil) harus datang ke rumah warga melakukan perekaman.
”Jadi, sesuai aturan yang berlaku, orang dengan gangguan jiwa wajib terdata adminduk. Artinya harus memiliki KTP elektronik,’’ ujar Kepala Dinas Dispendukcapil Jombang Masduqi Zakaria.
Ia menyampaikan, dalam sebulan ini total ada tujuh ODGJ di Jombang yang dilayani perekaman KTP-el.
Selain ODGJ, dispenduk juga melakukan jemput bola bagi warga yang rentan seperti disabilitasi dan lanjut usia.
”Jemput bola ini hadir untuk memastikan semua warga, tanpa terkecuali, bisa memiliki identitas kependudukan. Mereka yang disabilitas, lansia, atau ODGJ tetap mendapatkan hak yang sama dalam pelayanan,” papar dia.
Ia menambahkan, kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya KTP-el, sangat penting karena menjadi akses utama bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan, mulai dari sosial, kesehatan, pendidikan, hingga bantuan pemerintah.
”Kita memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat. Setiap masyarakat berhak mendapat perlakuan dan hak yang sama, termasuk dalam kepemilikan dokumen kependudukan,” tegas Masduqi. (ang/naz)
Editor : Anggi Fridianto