RadarJombang.id - Aktivis Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Kamis (8/5).
Mereka memprotes kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan nilai jual obyek pajak (NJOP) lantaran dinilai sangat memberatkan warga.
Massa mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Jl KH Wahid Hasyim Jombang itu dengan membawa sejumlah poster yang berisikan tuntutan.
Di antaranya, ”Kami Rakyat Kecil Menjerit dengan Kenaikan PBB NJOP dan kami bukan pengusaha”; Masyarakat Tidak Pernah Tahu Kenaikan PBB dan Pajak Jual Beli Tanah yang Meningkat Kayak Setan.
”Pemerintah Pak Subi dan Gus Salman Haram Jual Beli Jabatan Apalagi Setoran yang Sumber Tidak Jelas.
”Kami menuntut agar Pemerintah Kabupaten Jombang menurunkan tarif PBB sebab itu sangat memberatkan masyarakat,” kata Joko Fattah Rokhim, koordinator FRMJ.
Fattah menjelaskan, keputusan Bupati Jombang tentang Penetapan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan memberikan dampak terhadap Kenaikan tarif PBB-P2 di Kabupaten Jombang yang melonjak tinggi bahkan mencapai 100 persen lebih.
”Sebenarnya banyak cara menaikkan PAD. Tapi jangan menaikkan pajak yang sangat memberatkan masyarakat,” katanya.
Dalam aksi demo pemerintahan Warsubi-Salman yang belum genap 100 hari kerja itu, Fattah dengan tegas menolak kebijakan Bupati Jombang tentang kenaikan PBB/BPHTB tersebut.
Pihaknya pun menuntut agar Pemerintah Kabupaten Jombang menurunkan tarif PBB yang baru dengan menggunakan appraisal dan harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga tidak memberatkan masyarakat.
”Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan pembebasan pajak kepada kelompok masyarakat Jombang, seperti warga berpenghasilan rendah atau pemilik usaha kecil, karena mereka kesulitan membayar,” katanya.
Baca Juga: Demo Tolak PPN 12 Persen di Jombang Ricuh, Mahasiswa - Polisi Saling Dorong
Ia juga meminta Pemkab Jombang meninjau kembali Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah yang dinilai tumpang tindih dengan Keputusan Bupati Nomor 188.4.45/65/415.10.1.3/2024 tentang Pemberian Insentif Berupa Pengurangan Bea Perolehan Hak Katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Sebesar 35 Persen yaitu tentang kebijakan PBB dan yang dianggap tidak adil atau tidak proporsional, seperti penilaian objek pajak yang tidak realistis.
”Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai penghitungan PBB, sehingga mereka dapat memahami dasar pengenaan pajak yang baru,” kata dia.
Perwakilan pendemo akhirnya ditemui secara langsung Kepala Bapenda Jombang Hartono.
Fattah menunjukkan SPPT atau surat pemberitahuan pajak terutang dengan nilai tagihan sangat besar kepada Hartono.
”Ada appraisal nggak, tiba-tiba ada tagihan segini. Kalau ada, itu kapan? appraisal itu menentukan semua pak. Ini sudah ngawur, bahkan musala masjid saja juga kena pajak,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Jombang Hartono mengatakan, ketentuan tentang kenaikan NJOP yang berimplikasi pada kenaikan tarif PBB merupakan hasil penaksiran tim appraisal tahun 2022.
”Ini hasil appraisal tahun 2022 yang kemudian kami terapkan mulai tahun 2024,” kata Hartono.
Setelah Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah mulai diberlakukan pada 2024, pihaknya banyak menerima komplain dari wajib pajak.
Dari lebih dari 700.000 bidang, ada sekitar 11.000 bidang lahan atau bangunan yang mengajukan revisi atau pengurangan tarif PBB.
”Kami terbuka bagi siapa saja yang mau mengajukan keberatan atau revisi. Tahun lalu ada sekitar 11.000 yang mengajukan keberatan atau revisi. Sementara pada tahun ini ada sekitar 4.000 yang mengajukan,” ungkap dia. (yan/naz)
Editor : Achmad RW