Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tak Sampai 3 Juta! Segini Besaran Gaji Sulaminingsih, Honorer Pemkab Jombang yang Hanya Menjabat PPPK 10 Bulan Usai Mengabdi 22 Tahun

Wenny Rosalina • Selasa, 6 Mei 2025 | 00:27 WIB
Sulaminingsih saat menerima SK pengangkatan PPPK dari Bupati Jombang Warsubi, Jumat (2/5)
Sulaminingsih saat menerima SK pengangkatan PPPK dari Bupati Jombang Warsubi, Jumat (2/5)

Radarjombang.id - Setelah menerima SK yang diberikan Bupati Jombang Warsubi pada Jumat (2/5), CPNS dan PPPK bakal segera menerima gaji.

Termasuk Sulaminingsih, honorer Pemkab Jombang yang hanya menjabat PPPK 10 bulan usai nengabdi di Dinas Sosial selama 22 Tahun.

Data yang didapat dari BPKAD Jombang, Sulaminingsih mendapat gaji pokok Rp 1,9 juta. Tunjangan anak 0, tunjangan istri/suami 0 dan dengan total gaji kotor RP 2,2 juta. 

Namun demikian masih ada potongan sebanyak Rp 102 ribu.

Sehingga, Sulaminingsih hanya mendapat gaji Rp 2,1 juta selama 10 bulan sisa waktu ia menjabat sebelum purna tugas. 

Dari informasi yang diterima, Sulaminingsih menjadi honorer di Pemkab Jombang sejak tahun 2003 dengan ijazah SMP. 

Gaji pertama Sulaminingsih, akan diterima bulan depan. 

Kepala Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BPKAD Jombang, Supar menyampaikan, gaji CPNS bakal cair lebih dulu yaitu pada bulan Mei, sedangkan gaji PPPK bakal cair awal bulan Juni.

”Untuk CPNS ikut gaji Mei susulan, karena SPMTnya per 2 Mei,” ungkap Supar.

Penghitungan gaji dilakukan berdasarkan SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas) bukan tanggal diterima SK.

Gaji yang diterima ASN baru, diberikan sesuai waktu SPMT. SPMT CPNS yang terhitung sejak 2 Mei, gaji akan diberikan pada bulan mei, hanya saja masuk kategori gaji susulan.

Artinya tetap diberikan setelah hanya tidak bisa dipastikan tanggal berapa, karena menunggu persiapan OPD yang mendapatkan CPNS baru.

”Sudah pasti bulan mei, tapi tanggal berapa tidak bisa dipastikan, berbeda dengan gaji induk yang pasti diberikan awal bulan,” jelasnya.

Sementara gaji PPPK baru cair per 1 Juni 2025. Itu karena SPMT PPPK pada 27 Mei, dimana masuk kategori akhir bulan, sehingga gaji baru bisa diterima di awal bulan berikutnya.

”Karena SPMT itu sebagai penanda terputus dari honorer menjadi ASN, dan Mei PPPK baru juga masih menerima gaji sebagai honorer,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 425 ASN baru menerima SK pada Jumat (2/5) di Pendopo Kabupaten Jombang. Terdiri dari 2 CPNS STTD, 21 CPNS 2024, dan dan 402 PPPK tahap pertama 2024. (wen)

 

Editor : Anggi Fridianto
#Sulaminingsih #mengabdi #Pemkab Jombang #honorer #gaji #berapa #22 tahun