JombangBanget.id – Jalan kabupaten yang rusak di ruas Talunkidul Kecamatan Sumobito hingga Kecamatan Kesamben, Jombang menjadi salah satu prioritas perbaikan.
Usai mendapat tambahan anggaran hasil efisiensi, saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang masih menyusun dokumen perencanaan atau DED (detail engineering design).
Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi, melalui Kepala Bidang Bina Marga, Agung Setiaji, menjelasan, penyusunan dokumen perencanaan paket proyek itu saat ini masih disusun.
Usai ruas itu mendapat tambahan anggaran penanganan.
’’Setelah dapat alokasi tambahan anggaran untuk infrastruktur Rp 3 miliar, kami arahkan ke Talunkidul-Kesamben, sekarang kami masih menyusun desain konstruksinya,’’ kata Agung kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Pemkab awalnya mengalokasikan Rp 1,6 miliar bersumber APBD 2025 untuk penanganan di ruas itu.
Perkembangannya, mendapat tambahan anggaran Rp 3 miliar, hasil efisiensi anggaran.
Kondisi sepanjang jalan itu butuh penanganan serius. Sebab, selama ini masih dilakukan pemeliharaan.
Di antaranya menjelang Lebaran lalu, lubang jalan dilakukan penambalan.
’’Ibarat orang sakit, harusnya sudah operasi, tetapi hanya rawat jalan saja sehingga tidak akan maksimal. Makanya diarahkan ke ruas itu,” imbuhnya.
Lokasi yang jadi perhatian yakni setelah jalan layang di Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben ke utara. Atau menuju pusat ibu kota kecamatan.
Baca Juga: Jalan Kabupaten di Jombang Alternatif Tembelang-Peterongan Rusak, Warga Sambat
’’Setelah overpass ke utara itu rusaknya parah, kemarin sudah kita lakukan pemeliharaan ternyata ya tetap begitu,’’ ujarnya.
Karena masih dalam penyusunan perencanaan, Agung belum bisa memastikan berapa panjang jalan yang ditangani.
”Setelah desain konstruksi selesai akan segera kami tenderkan,’’ kata Agung.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang mendapat tambahan anggaran dari hasil efisiensi sebesar Rp 24 miliar.
Paling besar dialokasikan untuk penanganan jalan rusak. Pemkab juga akan membentuk mandor jalan. (fid/jif)
Editor : Anggi Fridianto