Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Diduga Tipu Warga Soal Sewa Tanah Bengkok, Oknum Kepala Dusun di Jombang Dilaporkan ke Polisi

Achmad RW • Kamis, 17 April 2025 | 14:23 WIB
Seorang oknum kepala dusun di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak dilaporkan warganya ke pihak kepolisian, Rabu (16/4).
Seorang oknum kepala dusun di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak dilaporkan warganya ke pihak kepolisian, Rabu (16/4).

Radarjombang.id - Seorang oknum kepala dusun di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak Kabupaten Jombang dilaporkan warganya ke pihak kepolisian.

Pelaporan itu dilakukan lantaran oknum perangkat desa ini diduga melakukan tindak penipuan kepada warga terkait sewa tanah bengkok.

Eko Utomo, 51, korban penipuan menjelaskan, kejadian bermula pada awal November 2024  lalu.

Saat itu MAR, Kasun Bogorejo, Desa Kalasemanding mendatangi rumahnya di Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak.

Kedatangan kasun untuk menawarkan sewa tanah bengkok.

”Jadi waktu itu pak Wo (Kasun,Red) datang ke rumah, menawarkan tanah bengkoknya untuk disewa tahunan,” terangnya.

Ada dua titik tanah bengkok yang rencana disewakan. Masin-masing dengan luas banon 300 meter persegi dan banon 500 meter persegi.

Bengkok dengan luasan banon 300 itu, disewakan kasun dengan harga Rp 17.400.000 untuk dua tahun.

Sementara bengkok banon 500 disewakannya seharga Rp 52.500.000 untuk lima tahun.

”Dengan perjanjian saya bisa menanam di musim tanam kemarau pertama tahun 2025, sehingga saya setujui,” lontarnya.

Singkatnya, Eko kemudian membayar lunas sewa tanah bengkok seluas banon 300 itu dengan nilai Rp 17.400.000.

Sementara untuk bengkok dengan banon 500 itu, dibayarnya Rp 25.500.000 sebagai down payment (uang muka).

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan Perumahan, Belasan Warga di Jombang Gerudug Gedung Dewan

Seluruhnya total Rp 42.900.000 dan saya bayar seluruhnya pada 8 November 2024, dengan kuitansi lengkap,” imbuhnya sembari menunjukkan kuitansi yang dimilikinya.

Namun, saat masa tanam tiba, sekitar awal Februari 2025, Eko yang bersiap menanam di lahan bengkok tersebut dikagetkan dengan masih adanya tanaman di lahan tersebut.

Bahkan, setelah dicek lahan bengkok itu ternyata masih disewa oleh orang lain.

”Penyewanya juga ada warga sini, ada warga luar desa, otomatis saya dirugikan, karena harusnya saya yang sudah bayar sewa ini,” lontarnya.

Ia sempat melakukan klarifikasi kepada sang kepala dusun dan keluarganya.

Namun, upayanya tak membuahkan hasil.

Hingga akhirnya, ia pun melaporkan oknum kasun ke pihak kepolisian.

”Orang tuanya (kasun,Red) sudah ke sini, ya cuma janji saja katanya seminggu dikembalikan uangnya, sampai dua kali ternyata juga tidak ada,” lontarnya.

Bahkan, setelah pelaporannya itu, sempat ada mediasi.

Hasilnya, kasun menyepakati jika pembayaran akan dilakukan paling lambat 15 Februari 2025.

”Namun kembali tidak ada kejelasan juga, otomatis saya lanjutkan ini laporan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasun Bogorejo MAR saat dikonfirmasi lewat pesan singkat belum memberikan keterangan apa pun.

”Waalaikumsalam, sebentar nggeh masih di jalan,” tulisnya dalam pesan singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Perak AKP Tri Prayogi menyebut masih akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu berkaitan dengan pelaporan itu.

”Coba kita cek dulu laporannya,” pungkasnya. (riz/naz)

Editor : Anggi Fridianto
#Jombang #Polisi #Kepala Dusun #Kecamatan Perak #Oknum #Sewa Tanah Bengkok #tipu warga