Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Warga Sebut Gudang Pengoplos Elpiji Ilegal di Jombang Sudah Lama Beroperasi

Achmad RW • Kamis, 6 Maret 2025 | 09:56 WIB
Segel tabung elpiji bersubsidi hingga knop karet bertebaran di depan gudang pengoplosan elpiji ilegal di Jombang yang digerebek Polda Jatim
Segel tabung elpiji bersubsidi hingga knop karet bertebaran di depan gudang pengoplosan elpiji ilegal di Jombang yang digerebek Polda Jatim

RadarJombang.id - Penggerebekan gudang pengoplosan elpiji bersubsidi di Desa Temuwulan, Perak, Jombang benar-benar mengguncang warga.

Sejumlah warga mengaku, tak pernah mengira jika lokasi itu dipakai mengoplos elpiji secara ilegal.

Meski demikian, warga juga menyebut jika bisnis gelap itu kemungkinan sudah berlangsung cukup lama.

Seperti yang diungkap Kepala Dusun Temon Johan Dwi Pratomo kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Ia menyebut, penggerebekan yang dilakukan Unit Tipidter Dirreskrimsus Polda Jatim itu memang menggegerkan kampungnya.

”Memang di sini. Penggrebekannya sekitar pukul 11.00, tapi saya sendiri tidak tahu dan baru tahu keesokan harinya setelah dilapori ketua RT,” terangnya.

Ia menyebut, gudang yang digerebek polisi itu memang sudah beroperasi kurang lebih selama 4-6 bulan lalu. Gudang itu merupakan milik warga setempat.

”Yang punya gudang itu adalah BI, warga sini juga, rumahnya sekitar 100 meter dari lokasi gudang tersebut,” lontarnya.

Disinggung terkait empat orang yang ditangkap polisi, ia menyebut dua orang di antaranya merupakan warga dusunnya. Yakni MM alias Ciput dan MS alias Mbambok.

”Yang warga sini kan memang bagian pengantar saja, keduanya juga memang bekerja di gudang itu,” lontarnya.

Sementara pelaku lainnya, yakni AK dan SZ, disebutnya bukan asli warga Dusun Temon.

Baca Juga: Gudang Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Perak Jombang Digerebek Polisi, 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

”Warga pendatang yang bertugas sebagai operator pemindahan gas elpiji subsidi tersebut. Saya dengar yang dua itu adalah warga Ngoro sama Blimbing (Gudo), bukan warga sini,” lontarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah gudang pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang digerebek unit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (3/3). 

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan empat orang serta menyita ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa mengatakan, para tersangka mengoplos tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (Kg) ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg.

Dijelaskan Damus, para tersangka biasanya membeli tabung gas elpiji 3 kg subsidi di pangkalan wilayah Jombang dengan harga Rp 20 ribu dan Rp 21 ribu.

Tabung gas elpiji 3 kg tersebut kemudian dioplos ke tabung LPG 12 kg. Setelah dioplos ke tabung ukuran 12 kg dan 50 kg, tabung LPG itu kemudian dijual dengan harga nonsubsidi sehingga mereka meraup keuntungan besar.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita  barang bukti satu unit mobil pikap, 140 tabung gas elpiji 3 kg tak berisi, kemudian 60 tabung gas 3 kg berisi. Ada pula 52 tabung gas 12 kg tidak berisi, 18 tabung 12 kg berisi, 18 tabung gas 50 kg tak berisi, dan 18 tabung gas 50 kg berisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU pasal 5 ayat 1.

Keempatnya terancam dihukum 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar. (riz/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#perak #penggerebekan #bersubsidi #pengoplos #Elpiji #Jombang #Temuwulan #ilegal