RadarJombang.id – Pemkab Jombang segera memanggil masyarakat yang selama ini mengelola parkir tiga ruang terbuka hijau (RTH).
Yakni pengelola parkir di RTH Kebonrojo, RTH Kebonratu dan taman Mojoagung Jombang.
Pasalnya, meski pemkab sudah menyodorkan tawaran, sampai saat ini mereka belum memberikan keputusan.
’’Sudah kami agendakan, jadwalnya Selasa dan Rabu (14-15/1), kita bagi dua pertemuan,’’ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Miftahul Ulum, melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau, M Amin Kurniawan, Jumat (10/1).
Hasil taksiran harga sewa lahan parkir tiga RTH sudah ada dan sudah ditetapkan SK bupati. Namun demikian, pemkab tetap menyodorkan tawaran itu kepada masayrakat yang selama ini mengelola tujuh kantong parkir di tiga RTH.
Pertemua itu untuk memastikan kesediaan masyarakat yang selama ini mengelola parkir. Sebab, pemkab sebelumnya sudah berkirim surat dan menyertakan hasil appraisal atau taksiran nilai sewa tiap lahan parkir.
’’Terkait harga dan sebagainya sudah kami sampaikan. Juga ada surat nilai appraisal atau sewanya segini. Tapi mereka sampai sekarang belum konfirmasi iya atau tidak,’’ imbuhnya.
Dia berharap dalam pertemuan nanti sudah ada kejelasan. Sebab, ditarget akhir Januari ini sudah klir.
’’Ketika iya, maka mereka sudah siap surat. Karena selain kami undang, juga mempersiapkan surat kesediaan atau minat (sewa lahan parkir),’’ terangnya.
Opsi kedua juga sudah disiapkan. Ketika mereka belum sepakat, maka pihaknya bakal melelang secara terbuka pengelolaan lahan parkir tiga RTH itu. ’’Ketika tidak minat, otomatis akan kami lelang terbuka,’’ ujarnya.
Penawaran ke masyarakat sekitar diprioritaskan. Karena selama ini mereka yang mengelola parkir kawasan RTH.
’’Yang jelas sudah kami siapkan dua pilihan, tetap kita tawarkan ke mereka sebelum dilelang terbuka,’’ urainya.
Tujuh lahan parkir di tiga RTH yang ditawarkan, rinciannya, tiga titik di Taman Kebonrojo. Dua titik di Kebonratu.
Serta dua titik di Taman Mojoagung. Selama ini, kantong parkir itu belum dikelola pemkab sehingga tidak masuk pendapatan asli daerah (PAD). Namun dikelola masyarakat sekitar.
Karut-marut pengelolaan parkir di sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) mulai ditata pemkab.
Pemkab sudah menerbitkan SK Bupati Jombang tentang tarif atau besaran sewa lahan parkir di tiga RTH. Masing-masing Taman Kebonratu, Taman Kebonrojo dan Taman Mojoagung.
Yakni SK Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/435/415.10.1.3/2024 tentang tarif atau besaran sewa barang milik daerah (BMD) berupa lahan parkir pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang selaku pengguna barang.
Besaran nilai sewa beragam. Mulai dari Rp 5,5 juta hingga paling tinggi Rp 25,3 juta per tahun. (fid/jif/riz)
Editor : Achmad RW