Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Pemkab Jombang Bakal Tarik Kunci Lapak Pedagang Pasar Perak yang Tak Ditempati

Ainul Hafidz • Sabtu, 11 Januari 2025 | 18:18 WIB

 

Kondisi kios di pasar Perak Jombang yang masih tutup membuat PAD yang diterima Pemkab Jombang terancam merosot
Kondisi kios di pasar Perak Jombang yang masih tutup membuat PAD yang diterima Pemkab Jombang terancam merosot

RadarJombang.id – Setelah Perbup Nomor 76 Tahun 2024 resmi diundangkan, Pemkab Jombang segera memantapkan rencana guna penataan dan penertiban pedagang Pasar Perak.

Pemkab Jombang bahkan tak segan akan menarik kunci puluhan kios Pasar Perak yang sebelumnya sudah disegel lantaran ditinggalkan pedagang.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan rencana. Di antaranya, melakukan penataan Pasar Perak.

”Jadi dari dasar perbup itu kami sudah punya rencana dan persiapan, seperti Pasar Perak kios yang sudah kami segel akan kami ambil kuncinya dari pedagang,” katanya melalui Kabid Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting Yustinus Harris Eko Prasetijo dikonfirmasi.

Sebab, menurut Harris, meski kios sudah disegel, pemkab belum mengambil kunci setiap kios. Menunggu hingga mengantongi perbup sebagai dasar untuk melangkah.

”Sehingga sudah diambil alih pemerintah daerah, mereka sudah tidak punya hak menempati. Sudah diperingatkan berkali-kali bakan sampai disegel,” imbuh dia.

Pihaknya juga menyiapkan opsi menawarkan kios yang disegel ke pedagang lain. Sebab, masih ada pedagang berjualan menempati selasar hingga lorong pasar.

”Jadi sebenarnya masih banyak yang mau menempati kios-kios, inginnya meramaikan pasar, jualan di lorong dan selasar. Sementara kami biarkan, ke depan akan kami tawarkan ke mereka,” ujar Harris.

Opsi penataan di kawasan belakang juga sudah disiapkan. Pihaknya akan menggandeng pemdes setempat. Karena, mereka yang berjualan di emperan dan pinggir jalan.

”Jadi karena sebagai wilayah di sana ikut desa, akan kami koordinasi dengan desa dengan kecamatan. Kalau bisa dengan forkopimcam langsung, supaya mereka tidak berjualan di jalan-jalan. Sehingga tidak lagi mengganggu lalu lintas,” tutur dia.

Dijelaskan, dalam Perbup Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, terdiri dari 9 bab dan 33 pasal. Di antaranya mengatur kewajiban dan larangan hingga sanksi.

”Pasal 27 huruf c misalnya, setiap orang atau badan yang memakai tempat usaha atau berdagang dalam area pasar rakyat wajib menempati usaha yang telah disediakan pemerintah daerah untuk melakukan aktivitas berdagang,” katanya menyebutkan isi dari perbup.

Selain itu, perbup juga mengatur setiap orang atau badan yang menggunakan fasilitas dalam area pasar rakyat dilarang mengalihfungsikan fasilitas pasar hingga memindahtangankan dengan cara menyewakan dan atau melakukan aktivitas jual beli, penggunaan fasilitas pasar kepada pihak lain tanpa persetujuan pemerintah daerah.

”Sanksinya juga sudah ada, mulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan hingga pencabutan izin,” ujar Harris. (fid/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Lapak #pasar perak #Jombang #Pemkab #Tarik #kunci