Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Tak Lagi Berstatus Jalan Nasional, Jalan Raya Mojoagung Kini Jadi Beban Berat Pemkab Jombang

Achmad RW • Minggu, 5 Januari 2025 | 17:27 WIB
Kondisi Jalan raya Mojoagung Jombang yang kini statusnya telah berganti dari jalan nasional ke jalan kabupaten
Kondisi Jalan raya Mojoagung Jombang yang kini statusnya telah berganti dari jalan nasional ke jalan kabupaten

RadarJombang.id - Jalan Saya Mojoagung sepanjang  Desa Gambiran hingga Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung Jombang statusnya bukan lagi jalan nasional.

Sejak beberapa tahun terakhir, status jalan raya Mojoagung itu  telah berubah jadi jalan kabupaten.

Perubahan status jalan nasional ke jalan kabupaten itu, kini benar-benar jadi beban baru bagi Pemkab Jombang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang Bayu Pancoroadi menjelaskan, secara de facto jalan raya Mojoagung itu memang sudah jadi jalan kabupaten.

Hal itu, setelah SK perubahan status jalan sudah diteken pemerintah pusat.

“Secara de facto memang sudah jalan kabupaten, namun dalam kenyataannya itu masih status saja, penanganannya belum,” terangnya.

Menurut Bayu, yang dimaksud sebagai penanganan itu adalah kondisi jalan itu yang hingga kini masih dilintasi sejumlah truk bertonase besar dan lebih dari 8 ton.

Kondisi itu, membuat kondisi jalan disebutnya akan sulit ditangani.

”Jadi kan koordinasi awal itu SK jalan itu jadi jalan kabupaten, namun kendaraan besar melintasnya harus di Ringroad Mojoagung, tapi kan sampai hari ini tidak bisa, sehingga jadi beban pasti,” terangnya.

Kondisi itu, menyebabkan sejumlah kerusakan terus bermunculan di jalur sepanjang tiga kilometer itu. Baik kerusakan aspal, maupun kerusakan pada beberapa jembatan.

Disinggung terkait rencana penanganan, Bayu juga menyebut akan tetap bertanggung jawab dan mengupayakan perbaikan semaksimal mungkin.

”Perbaikan akan tetap kita upayakan, namun kita juga masih berkoordinasi terus dengan pemprov Jatim dan pemerintah pusat juga melalui BBPJN ini,” imbuhnya.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.2 Provinsi Jatim dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur –Bali Siti Sekar Gondo Arum juga mengakui hal itu.

Pihaknya pun mengakui jika SK Jalan Raya Mojoagung memang sudah jadi jalan kabupaten, meskipun serah terimanya belum sepenuhnya dilakukan.

”Mengenai serah terima jalan Mojoagung masih dalam proses,’’ tulisnya dalam pesan singkat yang dikirim ke wartawan, (24/12).

Kendati belum dilakukan serah terima, pihaknya mengindikasikan sudah tak lagi bertanggung jawab atas kerusakan yang ada pada jalur tersebut.

Mengingat bunyi SK sudah manyatakan ruas itu masuk jalan kabupaten.

”Kami sudah tidak ada penanganan disana mulai tahun anggaran 2024,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Sesuai SK jalan yang dikeluarkan pemerintah pusat pada 2022, ruas jalan nasional di Kecamatan Mojoagung turun kelas jadi jalan kabupaten.

Namun, hingga kini kendaraan besar masih tetap melintas di Jalan Raya Mojoagung.

Salah satunya disebabkan jalan lingkar (Ring Road) Mojoagung dinilai belum laik untuk dilalui kendaraan besar.

Ruas yang turun kelas berada di batas Kabupaten Mojokerto menuju ke pusat Kecamatan Mojoagung atau KM 63+075 hingga KM 67+800.

Pemkab bersama BPTD Jatim dan BPPJN Jatim-Bali sudah melakukan survei dan uji coba.

Fasilitas keselamatan jalan yang harus dilengkapi, di antaranya rambu, traffic light, hingga guardrail dan pulau jalan di ujung ring road Mojoagung. Untuk PJU sudah terpasang sepanjang jalur lingkar (riz/ang/riz)

Editor : Achmad RW
#Jalan nasional #beban berat #Pemkab Jombang #Jalan Raya Mojoagung #jalan kabupaten