Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Ratusan Buruh dan Pekerja di Jombang Terkena PHK Sepanjang 2024, Ini Penyebabnya

Ainul Hafidz • Minggu, 22 Desember 2024 | 18:26 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK.

RadarJombang.id – Angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jombang pada 2024 cenderung mengalami penurunan dibandingkan pada 2023.

Sejak Januari hingga pertengahan Desember 2024, tercatat sebanyak 250 kasus PHK.

Sementara total kasus PHK pada 2023 mencapai 679 kasus.

Hal itu, diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Rusdianto.

Pihaknya menjelaskan, berdasarkan data yang dia kantongi, pekerja yang terdampak PHK sejak Januari hingga pertengahan Desember mencapai ratusan orang.

’’Jadi, data sampai hari ini (kemarin) 250 orang,’’ katanya dikonfirmasi, Jumat (20/12).

Ia menerangkan, sampai dengan November angka PHK tercatat sebanyak 217 kasus.

Sementara itu, sampai dengan 20 Desember 2024, tercatat ada penambahan puluhan kasus PHK.

’’Khusus di Desember ini ada penambahan 33 kasus. Mayoritas mereka ini dari perusahaan besar,’’ imbuhnya.

Dari ratusan pekerja yang terkena PHK itu, penyebabnya rata-rata karena tiga faktor.

’’Yakni, berakhir kontrak, resign, dan mangkir. Mangkir ini maksudnya tidak pamit dan sebagainya dan tidak ngomong,’’ ujar Isawan.

Sesuai dengan ketentuan, pihaknya selama ini berperan melakukan pencegahan perselisihan hubungan industrial.

Salah satunya, agar tidak terjadi PHK. ’’Namun, beberapa tidak bisa dihindari. Sehingga PHK sudah sesuai dengan ketentuan,’’ tuturnya.

Ketika sudah terjadi, pihaknya juga bakal ikut mengawal. ’’Kalaupun terjadi PHK maka hak-haknya  harus dipenuhi, karena kami sifatnya melakukan pembinaan kerja,’’ ujarnya.

Jika dibandingkan data PHK pada 2023, tahun ini terjadi penurunan cukup siginfikan. Data PHK pada 2023 sebanyak 679 kasus.

Rinciannya, 387 orang pada kwartal pertama, 156 orang pada kwartal kedua, dan 136 orang pada kwartal ketiga.

’’Dari jumlah itu yang mengajukan jaminan kehilangan pekerjaan 134 orang dan lainnya tidak mau karena ingin langsung mendapat jaminan hari tua (JHT),’’ bebernya. (fid/naz/riz)

Editor : Achmad RW
#phk #2024 #pekerja #Jombang #buruh