Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Masa Nataru, Ini Jadwal dan Lokasinya

Achmad RW • Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:27 WIB
Selama nataru, angkutan barang seperti truk yang tak membwa bahan pokok atau BBM dibatasi
Selama nataru, angkutan barang seperti truk yang tak membwa bahan pokok atau BBM dibatasi

RadarJombang.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama libur Natal dan tahun baru atau Nataru.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini, berlaku di ruas jalan tol dan non-tol.

”Jadi benar, peraturannya berdasarkan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 pada tanggal 6 Desember 202," terang kepala Dinas Perhubungan Jombang Budi Winarno, Jumat (20/12).

Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur Natal dan tahun baru mendatang. 

Dalam SKB Nomor KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/ 2024 ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kakorlantas, dan Dirjen Bina Marga Kementerian PU itu, Budi menyebut Jombang termasuk dalam kebijakan tersebut.

”Khususnya di jalur arteri ya, kalau untuk tol memang normatif saja,” lontarnya.

Pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

”Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa tetap beroperasi yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas, hantaran uang, hewan, pakan ternak, dan pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok,” bebernya.

Namun kata dia, meski dikecualikan, sejumlah jenis kendaraan tersebut harus memiliki surat muatan dengan beberapa ketentuan, yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, nama, dan alamat pemilik barang.

”Keterangan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” tandasnya.

Pembatasan angkutan barang selama Nataru diatur diberlakukan secara periodik.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Air di Kabupaten Jombang, Siap Temani Liburan Sekolah dan Nataru

Yakni mulai Jumat (20/12) 2024 pukul 00.00 sampai Minggu (22/12) 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Kemudian diberlakukan lagi mulai Selasa (24/12) 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Selanjutnya diberlakukan kembali mulai Kamis (26/12) 2024 pukul 06.00 sampai Minggu (29/12) 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

Dan dilakukan pembatasan lagi pada Rabu (1/1) 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

”Kita juga sudah sosialisasikan peraturan ini, kepada pengusaha dan pemangku kebijakan lain. Yang jelas, truk yang boleh beroperasi harus dilengkapi stiker penanda khusus,” lontarnya.

Budi menyebut, bagi truk angkutan barang yang ditemukan melanggar aturan, mereka akan dihentikan di jalan dan diminta menepi sampai jadwal pembatasan dicabut.

”Setelah itu nanti akan ada tilang dari teman-teman satlantas,” pungkasnya. (riz/naz/riz)

 

Editor : Achmad RW
#pembatasan #non tol #operasional #nataru #kendaraan #Tol