RadarJombang.id - Kalangan buruh di Jombang merespons perihal kebijakan pemerintah pusat menaikkan Upah Minimum Nasional 2025 rata-rata 6,5 persen.
Mereka berharap, UMK Jombang 2025 naik 10 persen dari UMK Jombang 2024.
”Kawan-kawan kemarin berharap untuk kenaikan upah atau UMK Jombang 2025 tetap naik di angka 10 persen,” terang Ketua DPC GSBI Jombang Heru Zandi, Minggu (1/12).
Heru menjelaskan, usulan kenaikan UMK Jombang 2025 naik 10 persen itu disebutnya bukan tanpa alasan.
Hal itu, karena mereka telah bersepakat untuk membuat rumusan penentuan yang berbeda dengan pemerintah.
”Kemarin, dalam pertemuan dengan aliansi, kita berupaya untuk formulasi upahnya tidak lagi pertumbuhan ekonomi + nilai inflasi x nilai alpha. Menurut kami yang lebih tepat adalah dua faktor di awal ditambah nilai alpha,” lontarnya.
Dengan formulasi itu, Heru menyebut harusnya nilai yang didapat akan lebih besar ketimbang rumus yang menggunakan pengali nilai alpha.
”Karena kalau melihat pertumbuhan inflasi kurang lebih 7-8 persen, kalau ditambah angka alpha-ya harusnya 10 persen lebih,” lontarnya.
Terlebih, dengan dianulirnya PP 51 oleh MK (Mahkamah Konstitusi) pada bagian penentuan besaran UMK, maka pemerintah harusnya kembali pada aturan lama.
”Revisi dari MK itu kan mengharuskan penghitungan kembali ke UU 13 tahun 2003, yang mengharuskan ada survei pada 60 item kebutuhan. Dan Jombang saya kira belum punya itu juga,” tambahnya.
Karenanya, Heru menyebut jika nanti Pemkab Jombang mengambil opsi kenaikan UMK sama dengan pemerintah pusat sebesar 6,5 persen, pihaknya akan membuat sikap.
Baca Juga: Pemkab Jombang Mulai Susun Agenda Penentuan UMK 2025
”Kalaupun nanti (Pemkab Jombang, Red) mengambil pemerintah pusat 6,5 persen, kami akan membuat pres rilis dan kita akan menolak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan penetapan rata-rata Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5% di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (29/11).
Pengumuman soal kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Prabowo menggelar rapat intern soal bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih.
”Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo.
Menyikapi hal itu, Pemkab Jombang hingga kini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat sebagai landasan pembahasan usulan upah minimum kabupaten (UMK) Jombang 2025.
”Untuk pengumuman dari Presiden Prabowo memang sudah tadi malam. Namun, di daerah termasuk Jombang belum ini,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Rusdianto.
Isawan menjelaskan, meski pemerintah pusat telah mengumumkan besaran kenaikan UMN rata-rata 6,5 persen, pemerintah daerah masih harus menunggu peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
”Kita masih menunggu permenaker, setelah ada peraturan itu baru nanti kita rumuskan bersama dewan pengupahan,” imbuhnya. (riz/naz/riz)
Editor : Achmad RW