RadarJombang.id – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran upah buruh tahun 2025 naik 6,5 persen.
Kendati demikian, Pemkab Jombang hingga kini belum menentukan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2025.
’’Pengumuman dari Presiden Prabowo memang sudah tadi malam (29/11), namun di daerah termasuk Jombang belum,’’ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Rusdianto, kemarin.
Isawan menjelaskan, meski pemerintah pusat telah mengumumkan besaran kenaikan upah buruh, pemerintah daerah masih harus menunggu peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker).
’’Kita masih menunggu Permenaker, setelah ada baru nanti kita rumuskan bersama dewan pengupahan,’’ imbuhnya.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dengan asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO) maupun dengan sejumlah serikat buruh terkait dengan besaran UMK.
’’Yang jelas, setelah Permenaker keluar, pembahasan lebih rinci baru bisa dilakukan. Apakah sesuai dengan pusat, apakah berbeda, itu baru bisa diputuskan setelahnya,’’ ucapnya.
UMK tahun ini di Jombang sebesar Rp 2.945.554 atau naik 3,2 persen dibanding 2023, Rp 2.854.095.
Dikutip dari Jawapos.com, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan rata-rata upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (29/11).
Pengumuman kenaikan upah dilakukan setelah Prabowo menggelar rapat intern bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih.
’’Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,’’ kata Prabowo.
Baca Juga: UMK Jombang 2025 Mulai Dibahas Dewan Pengupahan, Buruh Minta Kenaikan Upah 15 Persen
Upah minimum ini merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi para pekerja. Terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
’’Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan berjuang terus perbaiki kesejahteraan mereka,’’ jelasnya.
Upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh peraturan menteri ketenagakerjaan. (riz/jif/riz)
Editor : Achmad RW