RadarJombang.id – Pemkab Jombang komitmen menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jombang.
Salah satunya, meningkatkan sosialisasi dengan memasang reklame yang berada di pinggir jalan.
Baik jalan kabupaten maupun jalan nasional.
Salah satunya terpantau di Jl Cempaka Jombang.
Tampak sebuah reklame milik Pemkab Jombang menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal.
”Sesuai instruksi bapak Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, kita komitmen meningkatkan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jombang,’’ ujar Sekdakab Jombang Agus Purnomo.
Ia mengatakan, berbagai bentuk sosialisasi juga digencarkan guna menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya, pemasangan reklame.
”Pemasangan reklame adalah salah satu upaya kita menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal,’’ jelas dia.
Dalam reklame milik Pemkab Jombang, tampak ciri ciri rokok ilegal dapat dilihat dari jenis pita yang digunakan.
Misalnya rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai berbeda dan rokok polos atau tanpa pita cukai.
”Laporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai terdekat atau hubungi nomor 1500 225,’’ pungkasnya. (ang/fid)
Editor : Ainul Hafidz