RadarJombang.id - Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki komitmen tinggi terhadap upaya pemberantasan rokok ilegal.
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo menyampaikan, berbagai upaya dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Salah satunya, menggandeng Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kediri, Forkopimda hingga 3 pilar desa untuk bergerak bersama dan bersinergi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
”Melalui Keputusan Bupati Nomor: 188.4.45/63 /415.10.1.3/2023 Tentang Tim Koordinasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang khususnya dalam Kelompok Kerja Satuan Tugas Bidang Penegakan Hukum,’’ ujar dia.
Dijelaskan, serangkaian upaya pengendalian terhadap pembelian dan peredaran rokok ilegal terus menerus dilakukan, baik melalui sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat maupun operasi pemberantasan rokok ilegal.
”Sejak tahun 2023 hingga tahun 2024 setidaknya telah dilaksanakan 11 kali kegiatan sosialisasi baik bentuk tatap muka maupun dalam bentuk pengumpulan massa yang sangat besar,’’ tambahnya.
Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, pemkab juga melibatkan berbagai unsur.
Mulai Aparatur Pemerintah, Anggota TNI, POLRI, Ulama dan Santri, Pemilik Toko Kelontong, Jasa Pengiriman, Ojek Online, PKL, Jajaran Media, maupun masyarakat umum.
”Kita berhasil mengumpulkan anggota masyarakat kurang lebih 14.620 orang dari berbagai unsur dan sosialisasi dengan memanfaatkan jaringan media juga telah dilakukan baik media televisi, media online maupun media cetak media cetak,’’ pungkasnya. (ang/fid)
Editor : Ainul Hafidz