Advertorial Berita Daerah Desa Kita Event Hiburan Hukum International Kota Santri Masa Lampau Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Ragam Teknologi Tokoh Travel Wanita Wonderland Wonosalam

Nilai Appraisal untuk Parkir 3 RTH di Jombang Belum Klir, Nasib Pengelolaannya Masih Buram

Ainul Hafidz • Sabtu, 9 November 2024 | 18:23 WIB

 

Kondisi parkir di RTH Mojoagung dan sejumlah RTH lain di Jombang yang kini tengah disusun appraisalnya
Kondisi parkir di RTH Mojoagung dan sejumlah RTH lain di Jombang yang kini tengah disusun appraisalnya

RadarJombang.id – Hingga menjelang akhir tahun, rencana Pemkab Jombang mengelola parkir tiga ruang terbuka hijau (RTH) belum klir.

Hingga kini, pengelolaan parkir RTH itu masih menunggu appraisal dan melakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat yang selama ini mengelola.

’’Masih berproses, sementara kami sosialissi ke RTH Mojoagung, karena ada banyak yang mengelola di sana,’’ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Miftahul Ulum, (8/11).

Pihaknya juga menunggu hasil appraisal untuk menentukan nilai sewa lahan parkir dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Jombang.

Tiga RTH itu memiliki tujuh lahan parkir. Rinciannya, tiga titik di Kebonrojo dan dua di Kebonratu.

Serta dua lokasi parkir di taman Mojagung. Selama ini, lahan parkir dikelola kelompok masyarakat setempat.

Untuk Kebonrojo dan Kebonratu sosialisasi sudah klir. ’’Kami sudah bertemu dengan kelompok masyarakat yang selama ini mengelola Kebonrojo dan Kebonratu, Insya Allah sudah klir,’’ imbuhnya.

Hanya tersisa di Mojoagung. Di area itu, dari dua lokasi parkir terdapat tiga kelompok masyarakat yang mengelola.

’’Satu lokasi (lahan parkir) ada dua kelompok, sementara depan masjid itu hanya satu kelompok,’’ terangnya.

Soisalisasi dilakukan utamanya untuk memberi pemahaman. ’’Karena mereka khawatir ketika dikelola pemerintah daerah tidak bisa bekerja lagi, makanya kita kumpulkan dan ketemu,’’ ujar Ulum.

Sebelumnya, KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) sudah mempresentasikan hasil appraisal lahan parkir tiga RTH ke Pemkab Jombang pada Senin (14/10). Namum, pemkab meminta dilakukan appraisal ulang dengan metode penilaian yang berbeda.

Karena appraisal yang dilakukan pihak konsultan  menggunakan nilai pasar tanah. Sementara, DLH meminta metode yang dipergunakan dari sisi pendapatan.

Sehingga saat ini masih dilakukan survei ulang untuk mendapat data dukung atau tambahan data.

Setelah appraisal klir, pemkab bakal menyodorkan ke masing-masing kelompok masyarakat.

’’Arahnya kerja sama nanti ke sana, kelompok masyarakat yang mengelola kita tawari sewa seperti di Alun-Alun Jombang,’’ urainya.

Di alun-alun, zona depan stasiun dan depan lapangan tenis satu perjanjian kerja sama. Nominalnya Rp 26.097.592 setiap enam bulannya.

Sedangkan zona sisi barat alun-alun, tepatnya di depan Masjid Agung Rp 10.283.085 setiap enam bulan.

Depan stasiun dan lapangan tenis yang menyewa pengelola parkir lama. Sedangkan sisi barat yang mengelola takmir Masjid Agung.

Dalam aturan kerjasama sewa itu juga diatur tarif untuk pengunjung alun-alun. Sehingga, pihak parkir tidak bisa menetapkan harga di atas tarif yang sesuai perjanjian.

Sepeda angin Rp 1.000, sepeda motor Rp 2.000, mobil Rp 4.000 dan bus Rp 6.000. Apabila ada petugas parkir yang menarik di atas harga tersebut, pemkab bakal memberikan peringatan ke penyewa lahan. (fid/jif/riz)

 

Editor : Achmad RW
#Appraisal #Pengelolaan #rth #Jombang #parkir